BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Partai Demokrat menyatakan rasa syukur usai Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai melalui putusan itu, MK telah membuktikan bahwa mereka masih berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Ia juga menyebut putusan MA menjadi kado ulang tahun bagi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasannya dan kesadarannya. Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun," kata Kamhar saat dihubungi media, Kamis (10/8/2023).
Menyikapi kabar baik tersebut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol menyebut, hakim Mahkamah Agung (MA) Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
“Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh. Tentu kami sebagai kader partai Demokrat yang sah merasa sangat bersukur,” kata Kang TPS Sapaan akrab Toto Purwanto Sandi Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini Kamis (10/8/2021).
Kang TPS pun menganggap putusan MA ini sebagai kemenangan demokrasi sekaligus kemenangan rakyat Indonesia. Ia mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Demokrat.
"Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak," ujarnya.
MA diketahui telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Serta Panitera Pengganti Adi Irawan. (Rie/AdPar)