Notification

×

Iklan

Iklan

MA Tolak Gugatan Moeldoko Cs, AHD Puji Integritas Hakim

Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:14 WIB Last Updated 2023-08-11T02:22:57Z

Caption : Ketua Umum DPP Partai DemokratAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat (AHD)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.AHY dan sejumlah elite Demokrat yang telah membaca putusan ini bersorak-sorai merayakannya.


"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).


Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik. Video ini dibagikan Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis (10/8/2023). AHY diketahui tengah merayakan hari ulang tahunnya.


MA menolak gugatan Moeldoko karena tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.


Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.


Sebagaimana diketahui, Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.


Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK.


Di sisi lain, AHY menegaskan pihaknya akan menghadapi segala upaya yang ditempuh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam merebut kursi kepemimpinan Partai Demokrat. Termasuk upaya peninjauan kembali (PK) yang belakangan ini ditempuh pihak Moeldoko.


"Kemudian dari sedikit pertanyaan bagaimana Demokrat yang masih terus diganggu, kami memang terus menghadapi yang saat ini sedang dilakukan, yaitu upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh KSP Moeldoko," kata AHY.


AHY menyebutkan sudah 16 kali pihaknya menang melawan Moeldoko. Dia menegaskan tidak ada celah sedikit pun bagi Moeldoko untuk menang.


"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," terangnya.


Menyikapi kabar baik tersebut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jabar  H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos,. menyebut, hakim Mahkamah Agung (MA)  Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.


“Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh. Tentu kami sebagai kader partai Demokrat yang sah merasa sangat bersukur,” kata AHD Sapaan akrab  Achdar Sudrajat Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini, Kamis (10/8/2021).


Lebih lanjut dikatakan AHD politisi senior partai berlambang bintyang mercy ini Putusan MA ini juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020 yang digelar secara demokratis dan sah serta diakui negara”, kata Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jabar ini.


AHD berharap putusan Mahkamah Agung (MA) ini membuat keberadaan partai benomor urut 14 pada pemilu tanggal 14 Febuari 2024 ini semakin kokoh dan eksistensinya benar-benar ada yang memberikan kontribusi kepada negara ini melalui jalur partai yang benar,pungkas wakil rakyat daerah Pemilihan Jabar IX Kab. Bekasi ini.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update