KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja bersama Disdagin, Dinas UMKM, Dispora, DLH, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, terkait Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Tahap II, di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, (13/9/2023).
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung dipimpin oleh Dudy Himawan, S.H., serta di hadiri oleh Asep Mahyudin, S.Ag., drg. Maya Himawati., Hj. Siti Nurjanah, S.S., H. Wawan Mohamad Usman, S.P., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Dalam rapat tersebut, kelima perangkat daerah menyatakan kesiapannya, dan masing-masing menjelaskan sekilas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahasnya. Seperti Disdagin Kota Bandung yang akan membahas Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Tahun 2023.
Kemudian, Dinas UMKM Kota Bandung yang akan membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Selanjutnya, BKAD Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Berikutnya, DLH Kota Bandung, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bandung tahun 2023-2053. Dan Dispora Kota Bandung tentang Perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Keolahragaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan menjelaskan, dari lima perangkat daerah yang hadir dalam rapat kerja Bapemperda hari ini, semua telah menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda yang akan dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bandung.
"Dari kelima perangkat daerah yang memang kami undang, semua telah menyatakan kesiapannya. Kesiapan ini penting, karena untuk proses selanjutnya di Pansus. Jadi tadi kami tanyakan terkait persyaratan formalnya dan materi yang akan dibahas. Karena alhamdulilah semua telah selesai, jadi kami akan masuk ke proses selanjutnya," ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung pun menuturkan, pembahasan Raperda selanjutnya di Bapemperda akan dilakukan setelah tanggal 20 September 2023.
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya surat persetujuan Pejabat Wali Kota Bandung yang ditetapkan oleh Kemendagri.
"Karena sekarang Pemerintah Kota Bandung dipimpin oleh Plh, maka pengajuan itu harus persetujuan dari Kemendagri. Jadi kami sedang menunggu persetujuan tersebut, tapi kalau memang tanggal 20 ada pelantikan Pj. Wali Kota Bandung, maka mana yang lebih cepat, itu yang akan kami gunakan. Jadi pembahasan berikut setelah tanggal 20 bulan ini," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Mahyudin, yang mengapresiasi kesiapan materi dan naskah akademik yang telah di lakukan oleh para perangkat daerah.
Ia menyoroti terkait Raperda yang diajukan oleh Disdagin tentang Pelarangan, Pengawas, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi aturan yang mengikat akan penjualan dan pembelian minuman beralkohol, khususnya bagi generasi muda.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menindak tegas para pelanggar aturan, siapa yang boleh menjual dan tidak boleh menjual, termasuk juga para pembelinya," ujarnya.*