Notification

×

Iklan

Iklan

Hj.Lilis Boy Sosialisasikan Perda Penyelenggaran Keolahragaan

Senin, 25 September 2023 | 18:55 WIB Last Updated 2023-09-25T11:55:20Z

Caption : HLB sapaan Hj.Lilis Boy Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat kegiatan Penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. di Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Senin, (25/9/2023).

KABUPATEN CIANJUR.LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IV (Kabupaten Cianjur) Hj Lilis Boy melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ( Perda ) No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. di Kelurahan Solokpandan Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Senin, (25/9/2023).


Menurut bu HLB sapaan Hj.Lilis Boy, Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat,jelas srikandi partai berlambang bintang mercy ini.


“Ya hari ini kami melakukan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Kan banyak masyarakat kita yang berkifrah di dunia olahraga tetapi tidak diperhatikan pemerintah. Nah tujuan adanya perda ini setidaknya agar masyarakat yang memiliki prestasi olahraga bisa terjamin kehidupannya, “jelas HLB Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat.


Lebih lanjut dikatan HLB yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cianjur ini, “Terkait Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2015 tentang Keolahragaan ini, mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban pemerintah daerah terkait olahraga. Contohnya sarana prasarana olahraga, pendanaan olahraga, dan benefit dalam kegiatan keolahragaan,”jelas Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar .


Ditambahkan HLB dengan ada perda ini, minimal masyarakat tidak ada yang bertanya lagi dan berkata, percuma olahraga jika pemerintahnya tidak perhatian. Nah, perda ini adalah bagian dari perhatian pemerintah Jawa Barat kepada masyarakat yang ingin fokus pada dunia olahraga, jelas Anggota Dewan Kehormatan DPRD Provinsi Jabar ini.


Dalam perda ini semuanya diatur, mulai dari pembinaan dan perencanaan, pengembangan olahraga. Regulasi tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga.


Pengembangan industri olahraga.Penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga.


Pengembangan IPTek keolahragaan.Peran masyarakat dan dunia usaha.Koordinasi, kerjasama, dan sistem informasi keolahragaan. Penghargaan dan pendanaan.(Rie/AdPar)




×
Berita Terbaru Update