Notification

×

Iklan

Iklan

Hj.Sumiyati : Pansus II Gelar Rapat Pleno tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Senin, 18 September 2023 | 18:14 WIB Last Updated 2023-09-19T11:51:27Z

Caption : Anggota Pansus II DPRD Jabar, Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol

KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Ketua dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Jawa Barat di ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (18/9/2023).


Anggota Pansus II DPRD Jabar, Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol mengatakan, rapat pleno ini dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Lebih lanjut dikatakan politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat akan si sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),jelas Bunda mami sapaan akrab Hj,Sumiyati.


Hj,Sumiyati dalam penjelasannya mengatakan merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan yang optimal yang dihasilkan oleh daerah.


Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.


Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.


Ditambahkannya melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula,pungkas Wakil rakyat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok ini.(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update