Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pleno Kedua Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota Bandung, Jumat (22/9/2023).
"Persoalan sampah ini perlu kita respons dengan serius, dan dibutuhkan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup oleh Satgas," ujarnya.
Menurut Tedy, Satgas Penanganan Darurat Sampah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga ada solusi terkait kedaruratan sampah di Bandung.
"Payung hukumnya adalah SK Gubernur terkait kedaruratan sampah di Bandung Raya. Sehingga setelah rapat ini, langsung koordinasi dengan kementerian lingkungan hidup," ujarnya.
Ia berharap segera adanya solusi terbaik dalam penanganan sampah di Kota Bandung, terlebih terkait TPA Sarimukti hingga saat ini belum dapat diupayakan karena masih belum adanya regulasi.
Pada kesempatan yang sama, PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, masa darurat akan berlaku sampai 24 September 2023. Lebih jauh, pihaknya mengusulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan tersebut.
Ia juga berharap kepedulian masyarakat akan sampah pada masa darurat bisa lebih tinggi. Karena setiap orang merasakan dampak akibat sampah yang perlu penanganan tersebut.
"Kita ingin lebih memasifkan di masa kedaruratan ini, bukan hanya saja penanganan jangka pendek tetapi kita harus bisa juga memformulasikan penanganan jangka menengah dan juga jangka panjang," ujarnya.*