Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus II Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Gelar Rapat Pleno Jelang Pengesahan

Selasa, 19 September 2023 | 10:25 WIB Last Updated 2023-09-20T03:36:06Z

Caption : Anggota Pansus II DPRD Jabar, H.Toto Purwanto Sandi,S.E, M.IPol.

KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, -- Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Jawa Barat di ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (18/9/2023).


Anggota Pansus II DPRD Jabar, H.Toto Purwanto Sandi,S.E, M.IPol. mengatakan, rapat pleno dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Menurut Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Lebih lanjut dikatakan politisi senior Partai Demokrat  ini, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat akan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),jelas alumni strata dua ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.


Ditambahkannya melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal,jelas legislator partai berlambang bintang mercy ini.


Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan yang optimal yang dihasilkan oleh daerah.


Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.


Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU,wakil rakyat  Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X meliputi Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta ini.(Rie/AdPar)



 

×
Berita Terbaru Update