Caption : Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda di antaranya Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2024, dan Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari bertemapat di ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat jalan Diponegoro no 27 di Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat. Persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang di bahas oleh panitia khusus (pansus) VII.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Pemda Provinsi Jabar mengapresiasi ranperda prakarsa DPRD Jabar tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2008 ini dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan serta pemutakhiran guna menanggapi isu perkembangan dalam kepariwisataan.
Menurut Bey, ada beberapa hal yang harus disampaikan terkait pandangan Pemda Provinsi Jabar terkait ranperda prakarsa tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Pertama, ranperda ini dimaksudkan untuk mengembangkan pendayagunaan potensi daya tarik wisata dan destinasi pariwisata provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah dan nasional,” kata Bey.
Kedua, kewenangan urusan pemerintahan bidang pariwisata telah dibagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota baik diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Ketiga, dalam meningkatkan daya tarik wisata provinsi diperlukan strategi pemda provinsi melalui pengaturan dalam ranperda yang menjadi upaya untuk menggali dan mengembangkan daya tarik wisata secara lebih inovatif dan produktif serta memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk manfaat bagi lingkungan sehingga penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan akan berkesinambungan.
Bey memaparkan pula, dalam upaya meningkatkan kunjungan wisata ke Jabar diperlukan dukungan pemda provinsi dalam penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai dan strategi pembinaan dan pengawasan yang sistematis, efektif dan efisien pada aspek-aspek yang diperlukan untuk mendukung kepariwisataan hingga berdaya guna dan berkontribusi bagi pengembangan industri pariwisata.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermanfaat sebagai bahan penyempurnaan ranperda untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan Jabar.
Menanggapi pihak eksekutif tersebut disampaikan secara tertulis dan 2 perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jawa Barat membacakan secara langsung jawaban tersebut,Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia yang dibacakan sekretaris Fraksi Husin,meminta pihak pemprov jabar untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam mengembangkan Objek Daerah Tujuan Wisata (ODTW) yang ada di Jabar.
Sementara itu Fraksi Gerindra Persatuan merespon hal tersebut jabawannya di bacakan H.A.Sopyan BHM mengungkapkan pihaknya meminta pihak pemprov untuk melibatkan lintas OPD dalam pengembangan kepariwisataan bukan hanya Dinas pariwisata saja tetapi juga di dukung dinas lain seprti Diskominfo yang gencar mempublikasikan ODTW.Selain itu juga pihak PUPR yang memperhatikan akses jalan menuju tempat wisata tersebut baik dan pihak Dishub yang melengkapi rambu jlan dan PJU ya.pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar V meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi ini.(Adv)