KKet Foto : DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian panitia khusus untuk lima raperda baru Kota Bandung, Jumat (27/10/2023).Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud, Jumat (27/10/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.
PKL dan Aset Daerah
Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Drs. Riana.
Wakil Ketua: Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Anggota:
1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.;
2. H. Sandi Muharam, S.E.;
3. drg. Susi Sulastri;
4. H. Edi Haryadi, M.Si.;
5. H. Wawan Mohamad Usman, S.P.;
6. Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.;
7. Asep Sudrajat, S.A.P.;
8. Christian Julianto Budiman;
Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD
Lingkungan Hidup
Pansus 7 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Yudi Cahyadi, S.P.
Wakil Ketua: Asep Mahyudin, S.Ag.
Anggota:
1. Iwan Hermawan, S.E., Ak.;
2. H. Andri Rusmana, S.Pd.I.;
3. drg. Maya Himawati, Sp.Orto.;
4. H. Riantono, S.T., M.Si.;
5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.;
6. Aan Andi Purnama, S.E., M.M.;
7. Rendiana Awangga;
Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD
Keolahragaan
Pansus 8 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Hasan Faozi, S.Pd.;
Wakil Ketua: H. Asep Mulyadi, S.H.
Anggota:
1. Iman Lestariyono, S.Si.;
2. Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.;
3. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;
4. Drs. H. Isa Subagdja;
5. Deavy Amukti Palapa, S.E.;
6. Ir. H. Agus Gunawan;
7. Drs. Heri Hermawan, M.Pd.;
8. Yoel Yosaphat, S.T.;
9. H. Yusuf Supardi, S.Ip.;
Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD
Minuman Beralkohol
Pansus 9 bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan susuan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Wakil Ketua: Dr. H. Juniarso Ridwan.
Anggota:
1. Hj. Siti Nurjanah, S.S.;
2. Hj. Salmiah Rambe S.Pd.I, M.Sos.;
3. Agus Salim;
4. Nunung Nurasiah, S.Pd.;
5. N. Wina Sariningsih, S.E.;
6. Rieke Suryaningsih, S.H.;
7. H.R. Iwan Darmawan;
8. Tanu Wijaya, S.T.;
9. Dudy Himawan, S.H.;
10. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K..P;
11. H. Erwin, S.E., M.Pd.;
Pembantu Teknis : Unsur Staf Sekretariat DPRD
Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.
Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan 9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.
“Kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 6, 7, 8 dan 9, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
APBD
Edwin menjelaskan, selanjutnya pada rapat paripurna ini juga diinformasikan bahwa DPRD Kota Bandung telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.713-BPKAD/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandung tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan/penyempurnaan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah Daerah Kota Bandung.
Penyempurnaan atas Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dimaksud, telah disepakati serta telah dituangkan DPRD Kota Bandung dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bandung Nomor KPD/14-Banggar/X/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Bandung atas Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
“Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” ucap Edwin.*