KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Wakil Ketua (Waket) DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap rapat kerja nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bisa menyamakan persepsi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasinya.
Hal tersebut disampaikan Ineu Purwadewi Sundari saat memberikan sambutan dalam acara rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI di Hotel Pullman Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, Ineu Purwadewi Sundari pun berharap hasil rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI bisa membawa kebaikan, dan berpengaruh positif terhadap kerja-kerja DPRD. Mengingat DPRD di seluruh Indonesia tengah menghadapi tahun politik, Pemilu 2024.
“Semoga pelaksanaan rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI berjalan baik, dan tentunya membawa hasil yang positif, dan berharap bisa diapliksaikan dengan baik,” harap Ineu Purwadewi Sundari.
Sementara itu Ketua ASDEPSI Augustinus menambahkan, rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan dilaksanakan 19 sampai 21 Oktober 2023.
Rapat kerja nasional ini membahas beberapa hal penting salah satunya; pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.
“Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Untuk diketahui rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI dilaksanakan mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 di Kota Bandung. Dalam rapat tersebut, selain membahas Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.
Dibahas juga rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah, dan rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 dan penyusunan rekomendasi ADPSI.(Adv)