Caption : Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.H. Dodi Sukmayana ,SE, MM (foto Ist)
KOTA BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,Perkantoran pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik, aksesibilitas layanan khusus terhadap fasilitas kebutuhan kaum difabel,seperti penyediakan parkir khusus dan loket pelayanan khusus,disediakan ramp untuk kursi roda maupun jalur pemandu.
Fasilitas khusus bagi penyandang difabel, selain untuk memudahkan aksesibilitas juga untuk dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mereka ketika mengunjungi bangunan publik.
Menyikapi hal tersebut Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara bertahap akan membuat hal tersebut demikian diungkapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.H. Dodi Sukmayana ,SE, MM kepada media selepas sholat Jumat di gedung DPRD Provinsi Jabar, (20 /10/2023).
Lebih lanjut dikatakan Doktor sapaan akrab pria ini biasa disapa,pada tahun anggaran APBD 2024, kita sudah rencanakan dan rancang untuk memanambah beberapa fasilitas ramah difabel dan ruang laktasi di lingkungan Sekretariat DPRD Jabar.
Menurut Dodi untuk itulah, ke depan akan disiapkan juga fasilitas ramah difable di gedung itu, awalnya mungkin hanya akses masuk, setelah itu akan dilanjutkan ke akses-akses lainnya seperti , Ramp untuk Pengguna Kursi Roda; Area Parkir Khusus Disabilitas; Guiding Block ; Lift Prioritas ; Toilet Khusus Difabel.
Sementara terkait fasilitas Laktasi , Dodi mengatakan juga akan membuat ruang laktasi untuk menyusui anak dan ruang bermain anak.
“ Kan karyawan Sekretariat DPRD Jabar banyak juga perempuan, jadi sangat butuh ruang Laktasi dan ruang penitipan anak”, jelas birokrat yang juga seorang dosen ini.
Jadi intinya, kita di Bagian Umum Setwan, akan memenuhi kewajiban fasilitas ramah difabel dengan membangun Ramp untuk Pengguna Kursi Roda; Area Parkir Khusus Disabilitas; Guiding Block ; Lift Prioritas ; Toilet Khusus Difabel. Termasuk juga menyediakan ruang Laktasi dan ruang bermai ataupenitipan anak karyawan, pungkasnya.(Adv/Rie)