KABUPATEN INDRAMAYU.LENTERAJABAR.COM,- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Anwar Yasin, Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 12 meliputi Kabupaten Indramyu,Cirebon dan Kota Cirebon. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna Muhammadiyah Karangampel, Kab. Indramayu, Jawa Barat.Ahad 1 Oktober 2023.
Adapun Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam agenda kali ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Pada kesempatan ini politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan tujuan untuk memberikan perlindungan dan hak-hak anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Perda PPA ini dibuat karna fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Intinya pemerintah akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap perempuan dan anak. Turunan program tsb dilaksanakan oleh P2TP2A tiap daerah,tegas legislator partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini.(Rie/AdPar)