Pada rapat ini, Fraksi Partai Golkar memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
PKL
Dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, H. Wawan Mohamad Usman, S.P., pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, disampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat selalu mengalami perubahan dikarenakan adanya perubahan kebutuhan dan juga perubahan pada bentuk dan pola aktivitas manusia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) perlu menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah dari waktu ke waktu;
2. Pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang sangat penting karena memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis, dan pembentukan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan serta kreatifitas, sehingga keberadaannya harus dipertahankan. Akan tetapi disisi lain terdapat kebutuhan dari masyarakat atas penataan kota yang baik, indah, dan tertib, nyaman, aman dan bersih sehingga diperlukan adanya instrumen hukum yang memiliki ketentuan-ketentuan yang efektif untuk menertibkan pedagang kaki lima.
3. Kami memahami dan menyetujui adanya pengawasan oleh para penegak peraturan daerah dan sanksi sebagai bagian dari instrumen hukum, akan tetapi selain itu juga perlu adanya pemberian pendidikan dan penguatan kesadaran hukum sehingga tidak terjadi “kucing-kucingan” antara aparat penegak peraturan daerah dengan Pedagang Kaki Lima, serta untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Kesuksesan instrumen hukum bukanlah saat banyak orang menerima sanksi, akan tetapi saat terciptanya kesadaran hukum pada masyarakat yang meliputi kesadaran hukum dalam dimensi kognitif dan afektif.
Untuk mencapai hal tersebut kiranya dapat dilakukan sosialiasi peraturan daerah yang telah dibentuk untuk menciptakan kesadaran hukum, ketertiban, dan penegakan hukum sebagai penunjang pembangunan sekaligus menciptakan tatanan masyarakat yang ideal.
Lingkungan Hidup
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Sebagai pendukung atas kehidupan manusia, Sumber Daya Alam adalah hal yang sangat penting untuk diatur oleh instrumen hukum agar pengelolaannya dapat diatur secara baik dan bijaksana;
2. Urgensi atas pengaturan Sumber Daya Alam diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan, air, energi, dan lingkungan yang juga diharapkan dapat diselaraskan dengan dengan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) pada program PBB di mana Indonesia adalah salah satu anggota. Dengan penyelarasan tersebut kiranya Kota Bandung bisa mendapatkan akses untuk berbagai macam jenis kerja sama terkait dengan pelestarian lingkungan hidup sampai pada tataran komunitas internasional;
3. Pengaturan atas pelestarian lingkungan hidup kiranya menjadi dapat mengakomodir semua isu-isu lokal, nasional, regional maupun global dikarenakan Kota Bandung adalah bagian dari satu bumi yang saling mempengaruhi satu dengan bagian bumi lainnya;
4. Kiranya pengaturan atas pelestarian lingkungan hidup di Kota Bandung dapat menjadi pedoman bagi pemantauan, pelaporan, peninjauan, pembiayaan serta upaya koordinasi dan memayungi kegiatan partisipasi dari masyarakat baik sebagai subjek maupun objek dari peraturan.
Keolahragaan
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara jasmani, rohani, dan sosial, sehingga penyelenggaraan keolahragaan di kota bandung harus diatur agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara merata;
2. Bahwa telah terjadi beberapa perubahan paradigma baik di lingkup nasional dan internasional terkait dengan keolahragaan sehingga diperlukan payung hukum yang disesuaikan dengan perubahan- perubahan yang terjadi. Kiranya akan lebih baik lagi jika payung-payung hukum terkait keolahragaan juga dapat membantu pencapaian visi dan misi pembangunan dalam mewujudkan pembinaan dan prestasi daerah yang juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini;
3. Agar pengaturan yang baru terhadap keolahragaan menjadi salah satu instrumen yang juga mengintegrasikan antara pengaturan olahraga sebagai upaya peningkatan jasmani dan rohani sekaligus dapat memberikan kesempatan pada sisi ekonomi, dengan memanfaatkan aktivitas keolahragaan sebagai kesempatan usaha dan industri.
Minuman Beralkohol
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pelarangan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Kota Bandung adalah Kota dengan penduduk Muslim ketiga terbesar di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penganut agama islam diatas 90% dari populasi. Kami setuju dengan adanya instrument hukum yang mengatur mengenai pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol sebagai suatu sarana untuk menjaga dan menghormati kepercayaan umat beragama muslim yang mengharamkan alcohol, menjaga pola hidup, menjauhkan kerusakan moral, serta menjaga agar tidak terjadi konflik di masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup dengan tertib dan aman;
2. Pengalaman adalah guru yang terbaik, sehingga belajar dari tetap munculnya pelanggaran atas aturan-aturan mengenai peredaran minuman beralkohol, maka kiranya diperlukan peningkatan koordinasi dan sarana komunikasi antarinstansi, juga antara instansi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama baik sebagai narasumber terpercaya juga sebagai mediator antara pemerintah, penegak hukum dengan masyarakat, sehingga memudahkan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan penanganan terhadap pelanggaran hukum.
Aset Daerah
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menyetujui karena terdapat perubahan dari peraturan di atasnya sesuai tata aturan perundang-undangan, yaitu adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik negara/Daerah. (Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori, di mana peraturan perundang-undangan yang derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang derajatnya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang- undangan).
“Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan terhadap publik dan upaya dalam pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai,sejahtera dan berkeadilan,” kata Wawan, menutup penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Golkar atas lima Raperda itu.*