Notification

×

Iklan

Iklan

Aktivis Jabar Minta Kejari Bandung Buka Penyidikan baru Dugaan Korupsi Hibah Kadin Jabar

Rabu, 01 November 2023 | 16:56 WIB Last Updated 2023-11-01T09:56:22Z


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Penyaluran hibah dana kadin dari Pemerintah Provinsi Jabar, yang disalurkan dalam tahun 2019 dan 2020 dalam proses pelaksanaannya telah menimbulkan tindak pidana korupsi,Demikian dikatakan  Agus Satria  dari Aliansi Aktivis Jabar,kepada media di ruang kerjanya.  Rabu 1/11/2023 .


Menurut beliau, Di tahun 2019, penerima bantuan hibah yaitu eks ketua Kadin, Tatan Pria Sujana telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 


Demikian juga untuk tahun 2020, sidang masih dalam proses. Namun dalam keterangan di fakta persidangan penggunaan dana hibah sarat penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa Tantan Pria Sujana beserta keluarganya.


Bahkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Indriyani, diungkap adanya fasilitas istimewa dari pihak istimewa juga 


Indriyani dalam keterangannya mengatakan dirinya bersama tersangka Ami  Almarhum menjadi pihak dikorbankan dalam penggunaan dana hibah kadin ini 


Penyimpangan dana hibah menurut Indriyani menjadi  tanggung jawab Tatan. Alasan ini, diawali dengan munculnya pengajuan proposal hibah kadin yang dibuat oleh anak Tatan yang bernama lutfi. Ihwal adanya proposal itu, setelah Indriyani disuruh untuk mengambil proposal dari Lutfi . Pihak yang memerintah itu adalah istri Tatan, Neneng Rahmawati.


Ihwal itu,  terungkap pada 25 mei 2021. Pada waktu itu,  Neneng memerintahkan untuk ambil proposal di Lutfi.


Penyimpangan penggunaan hibah kadin itu terjadi pada barang beras, yang bertanggung jawab pihak lain yang juga kini menjadi  korban adalah Yus Hermansyah, hingga saat ini, pembayaran beras belum lunas demikian juga untuk pembelian masker, kata Indri hingga saat ini dari anggaran lebih dari 1 miliar rupiah, saat ini masih ada tunggakan pembayaran ratusan juta rupiah.


Indriyani, dalam keterangannya menegaskan Perintah untuk pengelolaan dana hibah semua atas oeriny tatan dan Neneng .


Indriyani dalam keterangannya mengatakan tersangka korupsi dana hibah yaitu Ami (ALM) meninggal dunia Pebruari 2022, sebelum meninggal sempat bercerita kepada Indriyani  mengatakan karena Tatan sok pintar semua jadi repot, ini disampaikan via wa .


Ami sebelum meninggal juga mengatakan staf Tatan , yaitu Suparno mengirim  lembar laporan . Suparno dalam pertemuan itu mengatakan Ami dan Indri harus ttd itu arahan Tantan.


Ttd itu tak sesuai NPHD, ini saya protes karena terdakwa akan dikorbankan.


Indriyani, dalam keterangannya juga mengatakan Uang hibah itu habis dipakai oleh terdakwa Tatan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk proyek yang dikelola Tantan.


Aliran uang dari hibah 5 miliar dari pengakuan Ami itu hanya ke Tanan, bayar hutang.


Pengakuan dari Ami yang diungkapkan ke indriyani , pengajuan proposal hibah sudah lewat dari batas waktu pengajuan Proposal, tapi bisa itu cair karena intervensi gubernur Jabar.


Mengutip pengakuan Wati yang disampaikan Ami Almarhum kepada Indriyani, pada 16 Juni 2020, terbit Pergub khusus gubernur bantu ada Pergub khusus Untuk kadin Jabar upaya hibah kepada kadin Jabar bisa cair  berturut-turut cair.


Sehubungan dengan hal itu, kata Indriyani, Neneng HermawaWati memerintahkan kepada Indriyani agar menanyaksn  kepadav indag Jabar kenapa dana hibah belum cair . Jk dana itu tak cair juga kata Wati akan laapor ke Gubernur Jabar arena ada Pergub khusus dari gubernur untuk hibah kadin Jabar.


Asumsi Indriyani, tentang adanya proses istimewa dalam pencairan dana hibah kadin Jabar itu dikarenakan Lutfi saat ini menjadi ajudan pribadi gubernur Jabar.


Indriyani, ketika menanyakan ke indag  Jabar kala itu menemui cahyatin kasubag keuangan mengatakan dana hibah itu masih dalam proses .


Indriyani, dalam keterangannya juga mengatakan Ami ALM dalam proses pengusulan dana hibah kadin, sempat  bulak balik ke anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P alias toleng .


Pengakuan Ami, atas hal itu merupakan inisiatif Ami  perseorangan untuk melancarkan dan mempermudah hibah segera cair.


 2019, di tim realisasi kejadian yg sama Yadi diganti yus, baru tahu ada SK itu. Kegiatan itu, hanya dalam pembelian sembako dan masker. Harga masker yang  4000 kali 27 kabupaten/kota atas perintah Tantan.


Arahan Tantan beberapa kegiatan sejak 2019  yang direalisasikan di kadin itu harus ke Neneng Rahmawati. 

Pertanggungjawaban berikut invoice itu oleh Neneng yang dibantu stafnya.


Pembayaran masker dari 1,2 miliar baru 750 juta dibayar, sisa di Neneng plus keluarga Tantan.


20 Pebruari 2020, kirim no call (cahyatin) kasubag keuangan indag, itu untuk mendampingi Kegiatan perdagangan commer.


Dalam ini, dalam proses hukum belum terang benderang, maka kami Aliansi Aktivis Jabar mendesak APH agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan baru agar ada kepastian hukum terhadap para pelaku yang terlibat salah satunya oknum indag dll termasuk mantan kadis indag Arifin , dan tentunya hal ini harus di ketahui publik agar sama sama melakukan pengawasan dan pengawalan permasalahan dana hibah secara bersama, tegas Agus.***

×
Berita Terbaru Update