Notification

×

Iklan

Iklan

Bapemperda DPRD Jabar Kunker ke PT BIJB Terkait Rancangan Pembentukan Raperda

Senin, 13 November 2023 | 21:21 WIB Last Updated 2023-11-16T11:33:21Z

Caption : Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos (tengah) saat kunker ke PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) di Kertajati Kabupaten Majalengka . 

KABUPATEN MAJALENGKA.LENTERAJABAR.COM, - Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) di Kertajati Kabupaten Majalengka , Senin (13/11/2023).Kunker ini dipimpin langsung Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.


Kunjungan kerja ini dalam rangka pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.


Lebih lanjut dikatakan AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat, pihaknya ingin mendapatkan data dan informasi terkait tindaklanjut perubahan usulan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diusulkan Organisasi Perangkat Daerah,jelas politisi senior Partai Demokrat ini.


Seperti di wartakan sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan, pihaknya mengusulkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada 2024 mendatang.

Caption : Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat foto bersama Jajaran Direktur PT BIJB


Berdasarkan Surat Nomor 8444/HK.02.01/HUK/11 Oktober 2023, dengan hasil pembahasan yang telah disepakati dan direkomendasikan dalam pembentukan peraturan daerah 2024.Menindak lanjuti hal tersebut BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat . Rabu, (8/11/2023) lalu mengkonsultasikan Ranperda perubahan dalam Propemperda tahun 2024 ke Ditjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI terkait Usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 diantaranya :


1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 22 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, dan


2. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 23 tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandar Udara Internasional Jawa Barat.


Sebagaimana diketahui Bandar Udara Internasional Jawa Barat menyelenggarakan pelayanan secara penuh pasca pemindahan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara, sehingga diproyeksikan akan ada peningkatan kebutuhan tenaga kerja serta investasi untuk itu diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (perda).,(Rie/AdPar)


×
Berita Terbaru Update