BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji oleh Dang Hery Mukti, S.H., dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn.,, sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (29/11/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ir. Kurnia Solihat, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bandung. Sementara tamu undangan yang hadir yakni Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono dan unsur Forkopimda Kota Bandung.
Prosesi pelantikan ini menyusul telah diterimanya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
DPRD Kota Bandung menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.770-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Dang Hery Mukti, S.H., tertanggal 20 November 2023.
Dang Hery dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan Dr. H. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M., yang telah resmi berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.769-Pemotda/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Atas Nama Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.
DPRD juga telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.790-Pemotda/2023 tertanggal 24 November 2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn.
Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya menggantikan almarhumah Hj. Nenden Sukaesih, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 25 Agustus 2023 yang lalu, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/789-Pemotda/2023 tanggal 24 November 2023 telah diresmikan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kota Bandung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Sdr. Dr. H. Muhammad Al Haddad S.E., M.M., dan Sdri. Hj. Nenden Sukaesih Almarhumah selama menjadi Anggota DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin,” ujar Edwin.
Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.
“Kepada Yth. Sdr. Dang Hery Mukti, S.H., dan Yth. Sdr. dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S.Mn., yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas. Semoga kepercayaan yang diberikan kepada Saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban, tidak hanya kepada yang memberi kepercayaan, tetapi terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Edwin menambahkan, DPRD Kota Bandung berharap agar anggota DPRD yang baru dilantik segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif, dan mitra kerja yang lain.
Fraksi
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”
Karena dua Anggota DPRD yang digantikannya sebagai anggota Komisi C, maka Dang Hery Mukti ditunjuk sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, dan Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain mengisi Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Golkar.
Perubahan AKD
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Bandung juga telah menerima surat masuk dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung, Surat Nomor: 75/F-PKS BDG/XI/2023 tanggal 10 November 2023 perihal perubahan Komposisi Personalia AKD, yang selengkapnya menunjuk Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi Anggota Komisi B dan Anggota Badan Musyawarah, menggantikan Agus Salim. Sedangkan berikutnya Agus Salim ditugaskan Fraksi PKS menjadi Anggota Komisi A.
“Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung,” tuturnya.*