Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Dapil 9 AHD Sebarluaskan Perda No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 09 Desember 2023 | 16:25 WIB Last Updated 2023-12-09T09:27:04Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos saat Penyebarluasan Perda No 15 tahun 2017  tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Sumber Jaya,Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Jumat (8/12/2023).


KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos mengadakan sosialisasi perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023/2024.  bertempat di Desa Sumber Jaya,Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Jumat (8/12/2023).


Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini terkait Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.


Menurut AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat politisi dari senior Partai Demokrat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Perda pengembangan ekonomi kreatif ini. Makanya hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.


Lebihlanjut dikatakan AHD  ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat. Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global,kata legislator senior Partai berlambang bintang mercy ini .


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos foto bersama dengan konstituen seusai kegiatan


Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.


Ditambahkannya sebagai anggota DPRD Jabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 15/ 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik,tutur Wakil Ketua II DPD PD Jabar ini.


Ekonomi kreatif itu kegiatannya berbasis pada 4 hal yaitu: kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, berbasis pada seni, berbasis ke media dan teknologi, dan berbasis kepada kreasi fungsional desain”, pungkas Ketua Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat .(Rie/AdPar).





×
Berita Terbaru Update