Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos saat Penyebarluasan Peraturan Daerah No 23 tahun 2012 di Desa Karang Satu , Kecamatan.Kr.Bahagia,Kabupaten Bekasi. |
KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos mengadakan sosialisasi perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023/2024. bertempat di Desa Karang Satu , Kecamatan.Kr.Bahagia,Kabupaten Bekasi.Kamis (7/12/2023).
Sosialisasi Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait Perda No 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat
Politisi senior Partai Demokrat AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat menjelaskan Kegiatan Penyebarluasan Perda ini merupakan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang diwakilinya bahwa para wakil rakyat itu telah melakukan kerja dengan membuat payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat,tutur Politisi senior Partai berlambang bintang mercy ini .
Lebihlanjut dikatakan AHD tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.M, Achdar Sudrajat,S.Sos foto bersama dengan konstituen seusai kegiatan |
"Selain itu, Perda ini dibuat untuk pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,jelas patahan di DPRD Jabar yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 1 untuk DPRD provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini.
Ditambahkannya sebagai anggota DPRD Jabar, tentunya dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Bahkan sosialisasi harus dilakukan secara masif. Hal ini, agar semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik,tutur Wakil Ketua II DPD PD Jabar ini.
Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Eryani berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.pungkas Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat .(Rie/AdPar)