KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol. Daerah Pemilihan (Dapil) X Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Desa Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta Prov. Jawa Barat. Jum'at, (01/12/2023)
Anggota Legislatif (Aleg) dari Partai berlambang bintang mercy ini menyatakan hal ini merupakan sebagai tanggungjawab moral apa yang telah di buat DPRD dalam hal regulasi peraturan daerah.untuk itu Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, melakukan penyebarluasan perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan pahlawan devisa bagi negara yang wajib untuk diperhatikan juga dilindungi. Hal itulah yang kemudian mendasari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar menindaklanjutinya dengan menghadirkan sebuah perda untuk melindungi para PMI asal Jabar, yakni Perda Jabar nomor 2 tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakan Kang TPS dalam perda itu pun sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum,jelas Wakil Sekretaris IX DPD PD Jabar ini.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini, adanya Perda yang melindungi para pekerja migran, ini tuturnya menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri sehingga tak mendapatkan perlakuan yang takmengenakan. Intinya, sangatlah penting perda ini guna melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri,” pungkas Kang TPS alumni strata dua ilmu politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) ini.(Rie/AdPar)