Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg H. M.Achdar Sudrajat Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jabar

Senin, 05 Februari 2024 | 20:52 WIB Last Updated 2024-02-21T14:13:27Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achdar Sudrajat ,S.Sos


KABUPATEN BEKASI.LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) H. M.Achdar Sudrajat, S.Sos melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018. yang dilaksanakan di daerah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin, (5/02/2024)


Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.


Dalam pertemuan tersebut,AHD sapaan akrab H. M.Achdar Sudrajat mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda tersebut.


Politisi senior Partai Demokrat ini mengungkapkan, “Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah        ( BAPEMPERDA ) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achdar Sudrajat ,S.Sos saat menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 


Ketertiban Umum adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku ujar legislator berlambang bintang mercy ini.


Lebih lanjut dikatakan AHD Ketenteraman adalahkeadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.


Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkanPemerintah DaerahProvinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.


Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.(Rie/AdPar)

 

×
Berita Terbaru Update