Ket Foto : DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.Tofan/Humpro DPRD.
.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045, Penyampaian Penjelasan Wali Kota Perihal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) T.A 2023, dan Pembentukan Pansus 1 (LKPJ), Kamis, 28 Maret 2024.
Memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan Raperda tentang RPJPD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas Bersama dengan DPRD.
Sehubungan hal tersebut, DPRD telah menerima surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor B/PN.03.01/336-Bappelitbang/I/2024 tertanggal 26 Januari 2024, perihal Penyampaian Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kota Bandung.
"Kemudian telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Bapemperda bersama Bappelitbang Kota Bandung. Lalu pada rapat Bamus tanggal 28 Maret 2024 tadi siang, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045," ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/932 Bagtapem/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
"Maka pada rapat paripurna hari ini, juga akan dilaksanakan Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023," katanya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandung Tahun 2025-2045, oleh Kepala Bappelitbang Kota Bandung.
Setelah pembacaan naskah tersebut, dilakukan acara penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Awal RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan Pj Wali Kota Bandung.
Agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal LKPJ Tahun Anggaran 2023, oleh Pj Wali Kota Bandung yang disampaikan secara simbolis kepada pimpinan rapat paripurna.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ.
"Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan; pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," kata Kurnia.
Ia mejelaskan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Selanjutnya rekomendasi terhadap LKPJ tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Lebih jauh, sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung tersebut.
"Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 1," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 1 Tahun 2024, yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2023.
"Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal," ucapnya.
Maka pada rapat Paripurna diumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung. Berikut susunan Pansus 1 tentang LKPJ :
Ketua Pansus 1 : Folmer Siswanto M. Silalahi, ST.
Wakil Ketua : H. Asep Mulyadi, SH.
Anggota :
1. Agus Salim
2. Iwan Hermawan, SE., Ak.
3. Yudi Cahyadi, SP.
4. H. Edi Haryadi, M. Si.
5. Dang Heri Mukti, SH.
6. H. R. Iwan Darmawan
7. H. Juniarso Ridwan
8. Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S. Mn.
9. Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M. Pd.
10. Rendiana Awangga
11. H. Erwin, SE., M. Pd.
12. Yoel Yosaphat, ST.
Fraksi Golkar
Selanjutnya, Ia menyampaikam pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Kota Bandung Nomor : B-13/GOLKAR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Perubahan Susunan Anggota Fraksi Partai Golkar Kota Bandung.
Berikut susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung:
Ketua Fraksi : H. Wawan Muhamad Usman, SP.
Wakil Ketua Fraksi : H. Rizal Khairul
Sekretaris : Dr. H. Juniarso Ridwan
Anggota :
1. Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM.
2. Deavy Amukti Palapa, SE.
3. Mohamad Firaldi Akbar Zulkarnain, S. Mn.*