KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Komisi B DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Koperasi Konsumen Sunday Market Monpera (KKSM Monpera Kota Bandung), di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, 21 Maret 2024. Audiensi ini berkaitan dengan pengembangan KKSM Kota Bandung yang tersendat akibat beberapa masalah di lapangan.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Wawan Mohamad Usman, S.P.; dan dihadiri anggota Komisi B; Dudy Himawan,S.H., Hj. Siti Nurjannah, S.S., N. Wina Sariningsih, S.E., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., dan Tanju Wijaya, S.T. Hadir pula dalam rapat tersebut, Satgasus PKL Kota Bandung, bagian Hukum Kota Bandung, satpol PP Kota Bandung, dan dinas Koperasi UMKM Kota Bandung.
KKSM Monpera Kota Bandung merupakan wadah untuk para Anggota Pedagang Kali Lima (PKL) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monpera) yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata belanja yang ada di Kota Bandung.
Ketua KKSM Monpera Kota Bandung, Cece Syarif Hidayatullah, mengatakan audiensi dilakukan untuk meminta dorongan dan saran untuk pengembangan KKSM.
“Audiensi tersebut dilakukan KKSM Monpera Kota Bandung untuk bersilaturahmi sekaligus mengharapkan masukan-masukan, dan arahan-arahan untuk pengembangan KKSM Monpera Kota Bandung di masa yang akan datang. Kami sangat apresiasi atas penerimaan ini, semoga menjadi solusi agar bisa didorong dan melakukan percepatam melihat kebutuhan PKL sangat mendesak,” ujar Cece.
Cece juga menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi pelaku PKL di sekitaran Monpera, di antaranya masih kurangnya lahan dan meminta pembukaan blok juga perlakuan peraturan yang lebih manusiawi.
“Akses masuk pengunjung dan PKL yang belum bisa masuk ke monumen. Sementara masih menggunakan blok A sampai D dengan jumlah 3.400 yang bertahan sekarang 1.200 PKL di luar blok, tentu selalu dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Sehingga mengurangi pengunjung yang datang menuju PKL,” kata Cece.
Selain itu Cece melanjutkan, pihaknya meminta agar dilibatkan dalam pembuatan juga pembahasan Perda tentang UMKM yang sedang berproses di DPRD Kota Bandung.
“Masih terdapat kesusahan PKL yang tidak dilirik pemerintah. Monumen Perjuangan termasuk zona kuning dengan penjualan dibatasi waktu tapi dibatasi dengan portal yang menyusahkan pedagang mendapatkan pembeli. PKL ingin mengetahui perubahan Perda No. 4 Tahun 2011. PKL meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan perubahan perda tersebut. Jangan sampai menyusahkan PKL diusahakan lebih memanusiakan PKL,” tutur Cece.
Wakil Komisi B, Wawan Mohamad Usman, mengharapkan pemerintah memfasilitasi kebutuhan para pedagang.
“Dalam keadaan sekarang perekonomiannya sedang terpuruk apalagi dengan adanya online sangat berkurang 50 persen, namun bagaimana peran pemerintah ini berusaha jangan sampai kondisi ini menjadikan lahir kejahatan-kejahatan. Sebagai PKL, difasilitasi oleh satpol PP dan bagian hukum, dan di kami pun sedang dibahas Pansus 6 tentang penataan UMKM, tidak hanya pembinaan tapi perlu diatur lebih manusiawi. Maka perlunya pengawasan terus,” kata Wawan.
Selain itu, anggota Komisi B, Siti Nurjannah pun mendorong untuk mempermudah PKL dalam berdagang, terutama mengejar momen Ramadan yang sudah hampir memasuki tengah bulan.
“Kami mendesak untuk memfasilitasi mempermudah para PKL memberikan kenyamanan baik pedagang atau konsumen apalagi di bulan Ramadan ini sudah mau minggu ke-2 ini perlu momen, perlu banyak keluarganya yang harus tercukupi, terkait peraturan memang kita perlu terus revisi, tidak ada aturan yang sempurna karna ini peraturan yang dibuat oleh manusia, tapi terus kita dorong agar segera diperbaiki, portal agar segera dibuka,” ujar Siti.
Anggota Komisi B lainnya, Dudy Himawan mengatakan perlunya pelibatan stakeholder lebih luas dalam pembahasan Pansus terkait penataan UMKM di Pansus 6, agar peraturan lebih tepat sasaran.
“Sekarang sedang pembahasan Pansus, alangkah baiknya Pansus juga menerima masukan dari stakeholder salah satunya PKL, saya usulkan meminta waktu untuk Pansus mengakomodir dan memfasilitasi PKL,” kata Dudy.
Seperti diketahui KKSM Monpera Kota Bandung didirikan pada tanggal, 08 Desember 2014 dan sudah berbadan Hukum dengan Nomor : 23/BH/X11.23/DinasKUKMPerdag31/2014. PKL diizinkan melakukan kegiatan berjualan satu kali dalam sepekan, dengan akses masuk pengunjung dan PKL yang belum bisa masuk ke Monumen Perjuangan terbatas. Sementara ini mereka masih menggunakan blok A hingga blok D dengan jumlah 3.400 yang bertahan sekarang 1.200 PKL.*