Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bapemperda H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos Sampaikan 3 Ranperda Prakarsa DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 21:00 WIB Last Updated 2024-04-20T00:38:37Z

Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. saat menyampaikan laporan  3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat. pada sidang paripurna , Jumat (19/4/2024) sore.


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna membahas agenda penting yakni, penjelasan pengusul terhadap Ranperda Prakarsa tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 


Perlu diketahui sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis 28 Maret 2024, DPRD Jawa Barat telah menyetujui usul prakarsa 3 Ranperda untuk menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat pada rapat paripurna , yang bertempat di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Jumat (19/4/2024) sore.


Pada paripurna tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.memberikan penjelasan “Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, disepakati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat hari ini, Bapemperda selaku pengusul memberikan penjelasan terkait 3 Ranperda prakarsa yang dimaksud,” tutur politisi Partai Demokrat ini. 


Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),DPRD Provinsi Jawa BaratH. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.


Selanjutnya dikatakan AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat menyampaikan, Penjelasan Pengusul Terhadap Ranperda Prakarsa Tentang:

1. Tata Kelola Penelitiam, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.

2.Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen 

3.Penyelenggaraan Penghormatan,Perlindungan,Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 

   

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda, dan penyampaian penjelasan pengusul terhadap 3 Ranperda prakarsa tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur. Hal ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 155 ayat 10 yakni, bahwa Ranperda yang telah disiapkan oleh DPRD akan disampaikan kepada gubernur. 


Lebih lanjut dikatakan AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat politisi senior partai berlambang bintang mercy ini mengatakan,diharapkan 3 Ranperda prakarsa ini dapat selesai pada triwulan kedua masa sidang DPRD Provinsi Jawa Barat,jelas Wakil rakyat DPRD provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini. 


“Untuk pendapat gubernur terhadap Ranperda prakarsa, insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 23 April 2024. Sedangkan untuk jawaban gubernur terhadap 2 Ranperda tersebut insyaallah akan dilaksanakan pada rapat paripurna Selasa 30 April 2024,”pungkasnya.(rie/Adpar) 

×
Berita Terbaru Update