KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol melaksanakan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Aula Abah Hotel, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Minggu (21/4/2024).
Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi.Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan apa saja yang telah mereka perbuat dalam hal produk peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol
Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi, mengatakan Perda tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangatlah penting bagi masyarakat. Pasalnya, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan atas buah karya yang harus dihargai dan diapresiasi bagi pencipta atau penemunya,jelas wakil rakyat dari Dapil X (Kabupaten Karawang Dan Kabupaten Purwakarta)
Lebih lanjut dikatakan Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini,perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat,tutur Kang TPS Anggota komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat ini.
Keberadaan perda tentang HAKI sebagai bentuk payung hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah.Tujuannya bagus, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman dalam menghargai karya orang lain,tutur Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini. (Rie/AdPar)