Caption : Drs.H.Daddy Rohanady Anggota Pansus IV Raperda RPJPD Jabar Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045 saat rapat kerja.dengan BAPPEDA dan Biro Hukum Provinsi Jabar,
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pebangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045.
Pansus IV DPRD Jabar sudah menyepakati hasil pembahasan penjadwalan yang dilakukan internal Pansus, Rapat Kerja (raker) dengan BAPPEDA dan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,melakukan pembahasan bersama-sama pada Selasa, 07/05/2024, ungkap Anggota Pansus IV Drs.H.Daddy Rohanady.
Dikatakannya, Pansus IV dibentuk bersamaan dengan Pansus II, III dan V, berdasarkan Keputusan DPRD Jabar No : HK.02.01/Kep. DPRD-08/2024 tanggal 30 April 2024,jelas politisi senior partai berlambang kepala burung garuda ini.
Untuk masa kerja Pansus IV berdasarkan Kep DPRD Jabar tersebut, adalah mulai tanggal 30 April sampai dengan 24 Juni 2024.
Adapun susunan Pansus IV berjumlah 26 orang dibawah Koordinator / Wakil Ketua DPRD Jabar Dr. H. Ineu Purwadewi Sundari,S.Sos, MM . Sedangkan Ketua H. Ahmad Hidayat, S.Ikom (Fraksi Golkar). H.M. Sidkon Djampi, SH (FPKB) Wakil Ketua, dan H. Toto Purwanto Sandi, SE, M.Ipol (FDemokrat) Wakil Ketua.
Lebih lanjut dikatakan Daro sapaan akrab Daddy Rohanady , bahwa Pansus VI sudah membaca draf usulan RPJPD Jabar yang disampaikan oleh pihak Eksekutif/ Gubernur Jabar.
Dalam rapat internal Pansus IV, sudah disepakati bahwa pembahasan dan penyusunan RPJPJD Jabar, akan dilakukan secara cermat dan mendetail. Hal ini mengingat, RPJPD ini nanti setelah disahkan akan menjadi pedoman pembangunan Jabar selama 20 tahun ke depan.
Selain itu, RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2030, Jelas Anggota komisi IV politisi senior partai berlambang kepala burung garuda ini.
Adapun terkait, penyusunan RPJPD 2025 - 2045 akan memegang 10 prinsip. Prinsip utama adalah SMART (Spesifik, Measurable / terukur, Achievable / bisa dicapai, Rasional, Tempo).
DPRD Jabar juga setuju prinsip SMART, yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan segala sector di seluruh wilayah Jabar.
Namun, juga perlu diperhatikan soal isu seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, gini rasio, tengkes (stunting), isu lingkungan, pelayanan dasar (Pendidikan dan Kesehatan), blank spot akses internet hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.
DPRD sebagai bagian dari pemerintahan di Jawa Barat, tentunya kami juga memiliki keinginan agar penyusunan Rencana Kerja 2025 terkait RPJPD 2025 - 2045 dilakukan lebih cermat, terintegrasi dan mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat, pungkas wakil rakyat Daerah Pemilihan XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. (Rie/AdPar)