Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Sosialisasikan Perda ke Daerah Pemilihan

Senin, 06 Mei 2024 | 20:38 WIB Last Updated 2024-05-09T01:50:32Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah,S.AP. saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017. di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.283, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (6/05/2024).


KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM
,- Dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat, Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah,S.AP. melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017.


Sosialisasi Perda ini melibatkan seluruh anggota dewan,sesuai daerah pemilihan (Dapil) para wakil rakyat tersebut.kontituen melalui kegiatan ini mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang Perda secara langsung dari anggota DPRD.


Salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang mensosialisasikan produk hukum tersebut Hj. Siti Muntamah,S.AP. Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.yang dilaksanakan di Jl. Jend. H. Amir Machmud No.283, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Senin, (6/05/2024)


Lebih lanjut Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan,dimana ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat,tutur Ummi sapaan akrab Siti Muntamah saat kegiatan tersebut.


Menurut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja yang ada di Jawa Barat. 


Kegiatan sosialisasi Perda ini ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat. Ini menunjukkan, bahwa masyarakat telah menyadari akan pentingnya berkomunikasi dengan anggota dewan untuk memahami dan mengkritisi peraturan daerah yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. 


Pada sosialisasi tersebut,juga membuka ruang diskusi dengan masyarakat, supaya masyarakat bisa memberikan kritik dan sarannya secara langsung kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.(Adv) 








×
Berita Terbaru Update