Caption : Komisi V DPRD Jabar bersama Disdik Jabar foto bersama seusai audiensi dengan perwakilan pengelola TKB SMA Terbuka Kota Depok.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Komisi V DPRD Jabar bersama Disdik Jabar, menerima audiensi dari perwakilan pengelola TKB SMA Terbuka Kota Depok.bertempat di kantor DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung Selasa kemarin.
Dari penjelasan perwakilan pengelola Tempat Kegiatan Belajar (TKB), disampaikan beberapa aspirasi yaitu pertama, peninjauan ulang pemberlakuan wajib proses pembelajaran di sekolah induk karena hal itu dinilai dapat menciptakan terjadinya diskriminatif dan menghilangkan hak masyarakat atas proses pendidikan dan kurang berkesuaian dengan tujuan utama diadakannya SMA terbuka.
Kedua, pengembalian peran TKB sebagai mitra dari sekolah induk Dinas Pendidikan. Ketiga, pengembalian peran guru kunjung untuk mengajar datang ke TKB.
Keempat, pengembalian hak siswa, guru TKB dan pengelola TKB serta kelima, perlu dibangun koordinasi manajemen dua SMAN yaitu SMA 5 dan 11 yang ditunjuk sebagai sekolah terbuka Kota Depok dalam membuat kebijakan sehingga perbedaan tidak mencolok dalam operasional pengelolaan.
Berkenaan dengan aspirasi itu, Ketua Komisi V DPRD Jabar,!Dr. Haris Bobihoe , mengatakan munculnya aspirasi ini disebabkan kesalahpahaman persepsi tentang SMA Terbuka
Keberadaan penyelenggaraan pembelajaran di SMA terbuka itu tidak mesti sama dengan sekolah regular, misalnya durasi dan waktu belajar, untuk SMA terbuka itu dalam seminggu bisa dilaksanakan dua atau tiga hari .
Keberadaan SMA terbuka ini, dalam konteks pembangunan pendidikan itu memiliki fungsi strategis terutama untuk memberikan kesempatan kepada lulusan SMP yang tidak bisa menyelesaikan pendidikan ke sekolah regular dalam hal ini SMA sederajat. " dalam kondisi ini kehadiran SMA terbuka dapat memberikan manfaat yaitu indeks Pendidikan harus naik" kata Haris.
Di sisi lain, Kepala KCD Disdik II , Asep Sudarsono dalam penjelasan mengatakan saat ini untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan SMP yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau sederajat, juga sudah diluncurkan program Smartren.
Dalam program itu, penyelenggaraan pembelajaran untuk peserta didik lulusan SMP tersebut juga dilaksanakan di pesantren-pesantren.(Adv)