KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 13 kalinya. Hal ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Anggota V BPK RI sebagai pimpinan pemeriksaan keuangan negara V Ahmadi Noor Supit dan jajarannnya, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jabar.
Taufik Hidayat mengatakan, sesuai jadwal acara rapat paripurna hari ini adalah penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Jabar TA 2023. Hal ini berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa LHP atas LKPD Jabar TA 2023 harus disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD.
“Memenuhi Undang-Undang tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Provinsi Jabar dengan nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 8 Mei 2024 perihal permohonan jadwal agenda penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023,” kata Taufik Hidayat, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Setelah penyerahan LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023 tambah Taufik Hidayat, maka DPRD Jawa Barat telah memiliki dasar untuk membahas agenda Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023.
“Untuk itu kami menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jabar,” tambah Taufik Hidayat.
Sementara itu Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, BPK RI memberikan opini WTP dengan penekanan satu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Diharapkan poin penekanan suatu hal termasuk rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti Pemdaprov Jabar.
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini sebagaimana Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Ahmadi Noor Supit.
Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, BPK RI telah memeriksa LKPD Provinsi Jabar TA 2023 dengan opini WTP . Hal ini prestasi luar biasa yang diraih selama 13 kali berturut-turut.
“Opini WTP ini mencerminkan transpransi, kredibilitas, efisiensi pengelolaan keuangan,” kata Bey Triadi Machmudin.(Adv)