Caption : Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos (baju putih) saat kunjungan kerja ke Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.Selasa 14 Mei 2024. |
Pansus V DPRD Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di daerah Provinsi Jawa Barat dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos yang akrab disapa AHD,mengungkapkan kunker ini dalam rangka mencari informasi terkait penyusunan Raperda yang tengah di dibahas,tutur politisi senior partai berlambang bintang mercy ini melalui pesan whatsappnya.
Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Demokrat ini,melalui studi komparatif ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat dapat memberikan perlindungan kepada para petani dan peternak.
Selain itu juga terlait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,pihaknya mengali informasi yang valid sesuai dengan kondisi saat ini, Selain untuk perlindungan, Raperda Perlindungan Konsumen juga bertujuan meningkatkan daya saing produk barang di Daerah Provinsi Jawa Barat,Tutur AHD, yang juga Ketua Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Raperda ini digagas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya.
Perda tentang Perlindungan Konsumen ini sangat penting untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan tidak berkualitas. Sebab masih banyak produk di pasaran yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya. Hal ini tentu saja membahayakan kesehatan masyarakat. Pihaknya juga bekerjasama dengan BPOM dan MUI dalam menggodok Perda ini.(Rie/AdPar)