Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Ungkapan Kang DCS Ketua Fraksi PD DPRD Jabar Terkait Hari Buruh Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:30 WIB Last Updated 2024-05-05T11:19:05Z

Caption : Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat  Dede Chandra Sasmita, S.Ag, M.Pd. M.H


KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM
,- Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei untuk memperingati perjuangan kaum buruh dalam menuntut hak-hak mereka. 


Sehubungan dengan itu, Dede Chandra Sasmita, S.Ag, M.Pd. M.H Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan beberapa pandangannya Hari ini merupakan saat yang tepat untuk merefleksikan pergolakan hidup yang dihadapi pekerja di seluruh dunia, seperti eksploitasi, ketidak setaraan upah dan kondisi kerja yang buruk.


Menurut politisi senior partai berlambang bintang mercy ,momen ini juga memberikan kesempatan untuk menghargai peran buruh dalam membangun masyarakat dan menciptakan kemakmuran yang dinikmati oleh semua.


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan ini,buruh jelas berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial,tutur kang Decan sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 6 Kabupaten Bogor.


Apresiasi atas segenap usaha mereka dalam memposisikan dirinya agar lebih baik dan lebih sejahtera, adalah mutlak di dukung oleh semua stakeholder terkait. 


Tidak ada kata terlambat dan mulailah dari sekarang, tumbuhkan kesadaran akan pentingnya pekerjaan dan peran penting yang dimainkan oleh setiap pekerja dalam pertumbuhan dan kemajuan masyarakat. Maka mulailah juga untuk profesional, menghargai pentingnya pemenuhan hak-hak dasar.


Hak-hak dasar atau hak-hak normatif yang seharusnya dinikmati oleh warga negara termasuk buruh dan saat ini belum bisa dipenuhi oleh Negara, antara lain : pendidikan yang murah dan berkualitas, transportasi umum yang murah, biaya kesehatan/jaminan kesehatan, layak dan aman,  harga-harga kebutuhan pokok, jaminan hari tua untuk warga negara yg sudah berusia lanjut, perumahan ; jaminan mendapatkan pekerjaan. 


Hak-hak dasar di bidang hukum : perlindungan hukum bagi buruh yang melakukan kegiatan serikat pekerja, pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran hak-hak buruh, ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK).


Permasalahan - permasalahan yang sebenarnya berasal dari luar pelaku utama hubungan industrial tersebut, saat ini jelas tidak tangani dengan baik oleh Negara.


Secara pribadi saya mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. 


Sesuai maksud penerbitannya, diharapkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini dapat menjadi panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh. Serta Pemerintah dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di Perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.


Tetapi satu hal yang harus di perhatikan, regulasi yang diterbitkan pemerintah sejatinya memberi pedoman kepada masyarakat untuk bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tetapi apa jadinya jika peraturan yang diterbitkan malah membuat bingung karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.


Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 76/2024, jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Lebih jelasnya, pada Bab V angka 1 KEPMENAKER Nomor 76/2024 menyebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat mempersyaratkan masa percobaan.Karena jelas bertentangan dengan PP 35/2021 yang mengatur PKWT tidak boleh ada syarat masa percobaan kerja atau dikenal dengan istilah probation.


Selain itu, sebagai pekerja PKWT, mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya yakni upah, waktu istirahat, cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. 


Akhir kalam, kesimpulan dalam menyikapi persoalan-persoalan buruh adalah Negara tidak melaksanakan secara benar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan,  “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”.


Negara yang diwakili oleh pemerintah yang berkuasa telah mengalihkan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 kepada pelaku dunia usaha/pengusaha,pungkas Kang DCS yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor ini. (Adv)

 

×
Berita Terbaru Update