Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Daddy Rohanady Sebarluaskan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Cirebon

Senin, 06 Mei 2024 | 20:42 WIB Last Updated 2024-05-15T09:53:56Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. di Perumahan Taman Permata Pamijan, Desa Pamijahan,Kecamatan Plumbon,Kabupaten Cirebon. (Senin, 06/05/2024).



KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady wakil rakyat Daerah Pemilihan XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.


Daro sapaan akrab Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra-Persatuan  melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 


Penyebar Luasan Perda  tersebut bertempat di Perumahan Taman Permata Pamijan, Desa Pamijahan,Kecamatan Plumbon,Kabupaten Cirebon. (Senin, 06/05/2024).


Kegiatan sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren tersebut dalam rangka pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023/2024. 


Daro menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi,jelas politisi senior partai berlambang kepala burung garuda ini. 


Lebih lanjut dikatakannya karena selain memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai anggaran, anggota DPRD juga harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi legislasi dan kontrol yang menjadi tanggung jawab DPRD,tutur Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat .



Selama kegiatan tersebut,Daro Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jabar ini,menyampaikan point-point penting terkait Perda Tentang Fasilitasi  Penyelenggaraan Pesantren.


Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren ditetapkan, diundangkan dan berlaku mulai 10 Februari 2021. 


Dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren diantaranya untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;


1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;


2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau


3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update