Caption...Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov Jabar, H. Azam Mustajam didampingi Kabag Kemenag H. Ali Abdul Latief dan Katim FKUB, H. Dadi..Senen 13/05/ 2024 Aula BKM
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Peraturan Presiden (Perpres) No
58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama, Mewajibkan Seluruh Kementrian / Lembaga ,dan Pemerintah Daerah
Memiliki Peran dan Tanggung Jawab dalam Melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama .
Terkait hal tersebu dalam rangka melaksanakan amanat Perpres
tersebut Kantor Wilayah Kemenag Prov
Jabar melaksanakan workshop peningkatan peran jurnalis dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama. Senin(13/5/2024).
Peserta terdiri dari 30 jurnalis, Kanwil Kemenag Prov Jabar
mengutus enam orang peserta dari kanwil yakni dari Subag Hukum KUB.
Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Prov Jabar H. Azam Mustajam, M.Si yang dalam sambutanya
menyampaikan kerukunan merupakan program prioritas dari Kementerian Agama,
kerukunan harus tetap dikelola dan masuk pada salah satu misi Kemenag, maka
dari itu pentingnya peran jurnalis dalam pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Selanjutnya Kakanwil Kemenag Jabar dalam acara ini
mengatakan, peran jurnalis begitu penting untuk membangun dan memelihara kerukunan umat beragama serta membangun opini publik, dengan cara memberikan
informasi yang baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mudah
terpengaruh dengan isu yang tidak benar oleh oknum yang tidak beranggung jawab
yang sengaja membuat konflik.
"Saat ini Jabar telah hidup rukun dan damai dibuktikan
berbagai even nasional yang telah di laksanakan di Jabar.
4 Nilai penting dalam penguatan Moderasi Beragama yaitu memiliki Komitmen Kebangsaan, Toleransi,
Anti Kekerasan dan Akomodatif terhadap Kearifan Lokal.
Kemenag Prov Jabar melaksanakan Penguatan Moderasi Beragama sejak tahun 2020.Dengan prioritas
mengubah mind set seluruh ASN Kemenag Jabar untuk lebih meningkatkan 4 Nilai Moderasi
Beragama,melalui orientasi pelopor dan sosialisasi
Moderasi Beragama,serta beberapa
pengarusutamaan Moderasi Beragama pada organisasi keagamaan di Jawa Barat.
Kanwil Kemenag Jabar mempelopori sinergitas
kementrian/lembaga dan Pemerintah daerah dengan diselenggarakannya orientasi
pelopor Moderasi Beragama bagi
Babinsa,Babinkamtibmas,Penyuluh Agama, dan Unsur ASN Kecamatan,di Kabupaten
Purwakarta,Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Ikhtiar tersebut merupakan upaya nyata untuk lebih
mengakleserasi mindset masyarakat dalam mengelola kerukunan dan mencegah
potensi konflik di masyatakat.
Kanwil Kemenag Jabar berupaya untuk lebih mengnyamakan
nilai-nilai Moderasi Beragama di tengah masyarakat
dengan hadirnya kampung Moderasi Beragama
di setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
Media sebagai sasaran strategis pengarusutamaan Moderasi Beragama , memiliki peran penting dalam mensosialisaikan 4 nilai Moderasi Beragama agar tetap hadir dalam kehidupan
bermasyakat di Jawa Barat.
Disamping itu merupakan langkag stategis pelibatan insan
jurnalis dalam resulusi komplik (pemecahan kompilk),dan kampaye narasi
perdamaian dalam mendukung penguatan Indek Kerukunan Umat Beragama dim Jawa Barat.
Dalam 3 Tahun terakhir angkanya terus meningkat ( Tahun 2021
= 70,52 %, Tahun 2022 = 70,52 %, Tahun 2023 = 74,10 %) . Oleh karena itu Pelibatan Kementrian / Lembaga,Stakeholder dan
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perpres No 58 Tahun 2023 harus lebih
ditingkatkan,agar Jawa barat mampu meningkatlan Indeks Kerukunan di tahun-tahun
mendatang. (HADE)