Notification

×

Iklan

Iklan

Toto Purwanto Sandi : Penyebarluasan Perda Kekayaan Intelektual,Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Jumat, 03 Mei 2024 | 20:16 WIB Last Updated 2024-05-06T13:32:26Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol saat penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia , Kampus Purwakarta.


KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat turun ke daerah pemilihan masing-masing anggota untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat.


Salah satu anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang mensosialisasikan produk hukum tersebut H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol melaksanakan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia , Kampus Purwakarta Jl.Veteran No.8, NagriKaler,Kec.Purwakarta, Kabuapaten Purwakarta Jumat (03/05/2024).


Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi,menyebutkan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan oleh provinsi. 


Karena menurut Kang TPS, selain memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai anggaran, anggota DPRD juga harus ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan fungsi legislasi dan kontrol yang menjadi tanggung jawab DPRD.


Lebih lanjut politisi partai berlambang bintang mercy ini mengatakan Perda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat. 


Menurut Kang TPS, Jawa Barat merupakan Provinsi yang memiliki potensi tinggi pada sektor industri kreatif sehingga para pelaku ekonomi kreatif harus sadar akan pentingnya HaKI.


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol foto bersama seusai penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang HakI


“Perda ini sangat penting seperti masyarakat di Kabupaten Bandung yang memiliki berbagai usaha serta seni budaya namun belum memahami Hak Kekayaan Intelektual prosedurnya seperti apa,” jelas Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini.


Pemahaman masyarakat mengenai HKI di tengah pesatnya perkembangan media digital harus menjadi perhatian. Dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif berpotensi besar mengalami pencurian ide.


“Makanya banyak yang diaku-aku, mereka punya merek tetapi banyak diakui oleh orang lain. Jadi memang hak paten sama merek ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat”, jelasnya.


Untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, ataupun ide-ide kreatif dari pihak-pihak lain, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HaKI.


Sehingga para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki HKI tidak perlu khawatir jika produk atau idenya diambil atau ditiru kompetitor karena telah mandapatkan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif.


Keberadaan perda tentang HAKI sebagai bentuk payung hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah.Tujuannya bagus, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman dalam menghargai karya orang lain,Pungkas  anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/AdPar)









×
Berita Terbaru Update