Caption : Wakil Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos (baju putih)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pimpinan & Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura (BPTPH) Kabupaten Bandung dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelanggaran Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen. Yang bertempat di Ruang Rapat BTPH Ciganitri Kab Bandung.
Wakil Ketua (Waket) Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos yang akrab disapa AHD,mengungkapkan kunker ini dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait penyusunan Raperda yang tengah di dibahas,tutur politisi senior partai berlambang bintang mercy ini melalui pesan whatsappnya.
Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Demokrat ini,melalui kunker ke lapangan ini,pihak pansus V menyerap aspirasi dan informasi dari stakeholder terkait materi Raperda yang sedabg digodok, ungkap wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX Kabupaten Bekasi ini .
Ditambahkan AHD Pansus lima sedang membahas raperda Penyelanggaran Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat. kita ingin mendapatkan masukan Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Masukan dan informasi yang diberikan tersebut untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat berarti untuk pengayakan pasal perpasal dalam Perda Penyelanggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat,
Regulasi perda pertanian organik ini adalah bagian dari perlindungan kepastian hukum payung hukum bagi para petani organik yang sebenarnya perlu menjadi bahan agar mereka merasa bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat meningkatkan produktivitas kemudian mensejahterakan para petani,pungkas H. M. Achdar Sudrajat SSos yang juga Ketua Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/AdPar).