Caption : Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol,(ketiga kiri) bersama anggota pansus saat kunker terkait pembahasan raperda ke Kabupaten Taikmalaya
KABUPATEN TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM,- Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelanggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berkaitan dengan hal tersebut Pimpinan & Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat kemarin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pertanian mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga ke Kelompok Tani Mukti Sadaya Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa catatan penting dalam mendukung penyusunan raperda tentang pertanian organik.
Anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga tergabung dalam Pansus V Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol, mengungkapkan kunker tersebut dalam rangka mencari masukan dan informasi berhubungan dengan materi ranperda Penyelanggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat,jelas Bunda Sum sapaan akrab Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Lebih lanjut dikatakan Bunda Sum,Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kelompok tani organik Mekar Mukti Sadaya di Kecamatan Pager ageung tapi selain kelompok tani yang kita tuju juga banyak beberapa kelompok tani organik yang hadir dari beberapa kecamatan di Kabupaten tasikmalaya,jelas srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini saat dihubungi via telepon selulernya .
Caption : Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol, pojok kanan
Ditambahkannya Pansus lima sedang membahas penyempurnaan raperda pertanian organik kita ingin mendapatkan masukan dan pengalaman dari para pelaku pertanian organik di Kabupaten Tasikmalaya beberapa hal tadi kita dapatkan selain success story ya tentu saja kita mendapatkan banyak masukan permasalahan yang harus menjadi ada solusinya di pasal-pasal perda pertanian organik ini.
Selain itu persoalan-persoalan regulasi sumber daya kemudian sarana-prasarana dan tentu saja misalnya selain pemasaran ya yang harus mendapatkan penekanan kita juga melihat bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu memperalih ke pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah.
Salah satunya ini regulasi ini jadi regulasi perda pertanian organik ini adalah bagian dari perlindungan kepastian hukum payung hukum bagi para petani organik yang sebenarnya perlu menjadi bahan agar mereka merasa bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat meningkatkan produktivitas kemudian mensejahterakan para petani.
Masukan, informasi dan rekomendasi yang diberikan tersebut untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat berarti untuk pengayakan pasal perpasal dalam Perda Penyelanggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.(Rie/AdPar)