KABUPATEN SUBANG.LENTERAJABAR.COM,- Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Subang saat ini bisa mendapatkan informasi mengenai layanan kesamsatan Jawa Barat selama 24 jam melalui Samsat Information Center (SIM-C) di nomor telepon 150-410 maupun melalui WhatsApp 0811-2230-1818.
“Layanan SIM-C Jabar ini merupakan
bagian dari integrasi layanan informasi Pemprov Jabar yang berisi informasi
dan konsultasi pajak kendaraan bermotor,
pengaduan, penelusuran hingga penagihan secara elektronik. Selain itu, WP juga
bisa mengetahui program strategis dan implementasi kebijakan, promo, termasuk
informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling,” demikian dikatakan
Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)
Subang pada Selasa 11/6/2024 di Kantor Samsat Subang.
Menurut Lovita, transformasi digital
layanan publik ini menjadi bagian penting Bapenda Jabar dalam rangka
meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya Bapenda Jabar sudah membuat layanan pembayaran pajak online
melalui New Sambara. “Saat ini New Sambara telah diintegrasikan ke dalam
aplikasi Jabar Super Apps bernama Sapawarga. Sapawarga sendiri merupakan
aplikasi layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat Jawa Barat
mengakses ragam layanan publik di Jawa Barat secara digital dengan lebih
cepat,” jelas Lovita.
Ditambahkan Lovita, SIM-C merupakan inovasi layanan yang mengintegrasikan sistem
informasi kesamsatan dengan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan yang
terkoneksi antara Bapenda pusat, dengan 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah
(P3D) se-Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Masyarakat dapat mengakses kemudahan
layanan komunikasi dua arah melalui Call Center 150410 setiap hari Senin s.d
Jum’at, pukul 08.00
s.d 16.00 WIB, atau dapat memanfaatkan Whatssapp Chatbot 081122301818, selama 24 jam
dan 7 hari kerja, serta WA Blast sebagai sarana sosialisasi program Bapenda
Jabar. Hadirnya Samsat Information Center merupakan upaya untuk memberikan
pelayanan yang berkualitas dan profesional dalam mendukung keterbukaan
informasi publik, serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah.
Lovita menginformasikan dalam rangka
Bulan Sadar Pajak di bulan Juni ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyampaikan
Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Pajak Kendaraan,
Melalui nomor WhatsApp (Chatbot)
081122301818. “Nomor ini sudah terverifikasi dan diminta para wajib pajak
kendaraan bermotor untuk segera
menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum 30 Juni 2024 untuk menghindari
denda pajak yang semakin bertambah.”
Dijelaskan lebih rinci oleh Lovita,
apabila WP suatu saat menerima
pemberitahuan melalui whatsapp blast tentang tunggakan PKB padahal wajib pajak tidak
memiliki kendaraan tersebut, jangan keburu panik karena Bapenda menyampaikan
pemberitahuan tersebut sebagai bentuk
konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan.
“Selanjutnya, apabila WP PKB merasa tidak memiliki kendaraan dengan data
tersebut, dapat mengabaikan nominal tunggakan pajak yang terlampir, namun tetap
kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan di Aplikasi Sapawarga,
untuk Validasi Data Kepemilikan Kendaraan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih
rinci, WP dapat menghubungi Call Center atau dating langsung ke Samsat Subang,”
jelas Lovita. (red/***)