BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Provinsi Jawa Barat,telah selesai melaksanakan operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat di Kabupaten/Kota di Jawa Barat,yang dimulai sejak Selasa (11/6/2024) hingga Jum'at (28/6/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan,"Kegiatan operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat ini merupakan salahsatu rangkaian utama kegiatan pekan penegakan Perda dan Pergub sebagai program unggulan Satpol PP Jawa Barat tahun 2024.
Tujuan dari kegiatan operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat adalah memetakan dan meninjau langsung pelangggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat mana yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat,pelaku/badan usaha maupun aparatur di 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakan Ade Afriandi,adapun pelaksanaan pekan Gakda ini dilaksanakan secara bertahap dari mulai sosialisasi identifikasi dan oleh data pelanggaran Perda,Rapat penetapan pelanggaran Perda,penegakan Perda non Yudisi sd Yustisi.
Kegiatan operasi Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat dilaksanakan bersama Korwas PPNS Polda Jawa Barat,Satpol PP Kabupaten/Kota se Jawa Barat dan perangkat daerah teknis sebagai pengampu Perda.
Ditambahkan Ade Afriandi sebagai output dari kegiatan ini , Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengeluarkan berita acara kesanggupan taat hukum kepada para pelanggar.Adapun data yang didapatkan dari kegiatan operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat,terdapat 78 pelanggar dari 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat dengan 10 jenis kasus pelanggaran diantaranya mendirikan bangunan liar di sempadan jalan,pelanggaran pengelolaan air tanah,pelanggaran trantibum,pencemaran lingkungan,reklame tidak berizin,pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan permukaan,bangunan liar di sempadan irigasi,penambangan tanpa izin,pelanggaran pajak dan retribusi daerah dan tidak memiliki izin pemanfaatan penggunaan bagian- bagian jalan (IPPBBJ).
Sementara Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang dilanggar diantaranya,Perda Provinsi Jawa Barat no 21 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no 3 tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan,Perda Provinsi Jawa Barat no 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah,Perda Provinsi Jawa Barat no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,Perda Provinsi Jawa Barat no 23 tahun 2012 tentang pengelolaan umum dan perlindungan masyarakat,Perda Provinsi Jawa Barat no 23 tahun 2012 tentang pengelolaan limbah B3 di Jawa Barat,Perda Provinsi Jawa Barat no 10 tahun 2001. ***