BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Sesuai dengan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan daerah serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat telah selesai melaksanakan kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 28 Juni 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan,"Kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat ini merupakan salah satu rangkaian utama kegiatan Pekan Penegakan Perda dan Pergub sebagai program unggulan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat tahun 2024,jelasnya kepada media di Bandung.
Lebih lanjut dikatakan Ade Afriandi adapun tujuan dari kegiatan Operasi Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat adalah memetakan dan meninjau langsung pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat mana yang paling banyak dilanggar oleh masyarakat, pelaku/badan usaha, maupun aparatur di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Adapun
pelaksanaan Pekan Gakda ini dilaksanakan secara bertahap dari mulai
Sosialisasi, Identifikasi dan olah data Pelanggaran Perda, Rapat Penetapan
pelanggaran perda, penegakan perda non yustisi s.d yustisi.
Kegiatan Operasi
Praja Wibawa Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat
dilaksanakan bersama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Satpol PP
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan Perangkat Daerah teknis sebagai pengampu
Perda. Sebagai ouput dari kegiatan ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Berita Acara
Pengawasan (BAP) dan Surat Pernyataan kesanggupan taat hukum kepada para
pelanggar. Adapun data yang didapatkan dari kegiatan Operasi Praja Wibawa
Kepatuhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat, terdapat 78
pelanggar dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan 10 jenis kasus
pelanggaran diantaranya mendirikan bangunan liar di sempadan jalan, pelanggaran
pengelolaan air tanah, pelanggaran TRANTIBUM, pencemaran lingkungan, reklame
tidak berizin, pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bangunan
liar di sempadan irigasi, penambangan tanpa izin, pelanggaran pajak dan
retribusi daerah, dan tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian –
Bagian Jalan (IPPBBJ).
Sementara Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang dilanggar
diantaranya Perda Prov. Jabar
No. 21 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Perda Prov. Jabar No.3 Tahun 2009
Tentang Garis Sempadan Jalan, Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Air Tanah, Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat, Perda
Prov. Jabar No. 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Di Jawa Barat,
Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2001 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan, Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2008 Tentang Irigasi, Perda Prov.
Jabar No. 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral Dan Batubara,
Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2001 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan, Pergub Jabar No. 4 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Lainnya Untuk Kegiatan Berusaha Dan Non Berusaha, dan
Pergub Jabar No. 41 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Prov. Jabar No. 21 Tahun 2012 Garis Sempadan Jalan.
Sebagai tindaklanjut dari pelanggaran yang telah tercatat, diberikan BAP dan Surat Pernyataan. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan rangkaian kegiatan Pekan Penegakan Perda berikutnya dengan output surat peringatan ke-1 s.d ke-3 kepada para pelanggar yang tidak mengindahkan BAP dan Surat Pernyataan yang sudah diberikan. Pelaksanaan Pekan Gakda ini akan berakhir di pelaksanaan Yustisi/Persidangan jika para pelanggar tetap tidak mengindahkan Surat Peringatan ke-1 s.d ke-3.***