Notification

×

Iklan

Iklan

Sebarluaskan Perda Ekraf, Husin SE : Suksesnya Ekonomi Kreatif Perlu Adanya Komitmen Semua Pihak

Sabtu, 08 Juni 2024 | 19:41 WIB Last Updated 2024-06-16T12:47:38Z

Caption : Husin,SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di jl.Ki Ageng Tepak Blok Beberan Barat RT.01.RW.01 Desa Beberan Kec Palimanan Kabupaten Cirebon



KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM,- Era digital kini ini,transaksi bisnis mengunakan e-commerce merupakan hal yang biasa dilakukan pelaku usaha, baik itu di perkotaan bahkan sampai ke pelosok desa.Ekonomi kreatif atau yang biasa disingkat sebagai ekraf mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Berbagai bisnis dijalankan dengan mengutamakan konsep kreatif sehingga tidak saja memudahkan masyarakat, tapi juga mengintensifkan kreativitas.


Seiring berjalannya waktu, perkembangan bidang ekonomi pada akhirnya sampai di taraf ekonomi kreatif. Di mana kreativitas menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.Saat ini Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu bagian yang besar dalam pengembangan masyarakat.


Hal ini dikatakan Husin SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di jl.Ki Ageng Tepak Blok Beberan Barat RT.01.RW.01 Desa Beberan Kec Palimanan Kabupaten Cirebon


Dalam sosialisasi tersebut, Husin, SE ,Anggota Komisi III menjelaskan secara rinci isi dari Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2017 yang bertujuan untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di wilayah Jawa Barat.


Caption : Husin,SE Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Memajukan ekonomi kreatif itu diperlukan komitmen dari semua pihak baik itu pemerintah legislatif dan eksekutif provinsi dan kabupaten kota, yang tujuannya hanya satu yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.


Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII (Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu) ini,dalam konsep ekonomi kreatif, salah satu hal terbesar yang dibutuhkan adalah kreativitas. Hal itu karena industri kreatif merupakan inti dari bidang ekonomi kreatif yang digerakan oleh para kreator dan inovator.


Dengan kata lain ekonomi kreatif merupakan bentuk pengembangan dari konsep ekonomi, namun dengan penambahan kreativitas. Namun, kreativitas tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan produksi saja, tetapi juga termasuk ke dalam bagaimana penggunaan bahan baku serta inovasi suatu teknologi di dalamnya,jelas Husin yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Ditambahkannya perda Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian lokal dan tentu saja membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas luasnya di daerah Jawa Barat,tuturnya .


Industri ekonomi kreatif tentunya meliputi banyak sektor pekerjaan di dalamnya. Jenis-jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri, berikut adalah jenisnya.periklana, kerajinan, pasar seni, arsitektu, desain, mode, perfilman, video, dan fotografi, game interaktif, industri musik,seni drama,penerbitan dan pencetakan, layanan komputer dan perangkat lunak atau aplikasi, penyiaran radio dan televisi dan penelitian dan pengembangan (litbang),pungkas Husin,SE Sekretaris Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/AdPar) 


×
Berita Terbaru Update