Notification

×

Iklan

Iklan

Sekretariat DPRD Jabar Bahas Tugas dan Fungsi Banmus, Bapemperda Bersama DPRD Kalsei

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:30 WIB Last Updated 2024-06-14T14:30:59Z

Caption :Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih menerima kunjungan kerja dari Banmus dan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan. Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah atau Banmus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan. 


Kunjungan kerja diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat. 


Iis Rostiasih mengatakan, kunjungan kerja diterima sekaligus karena berasal dari asal yang sama, DPRD Kalimantan Selatan. Pertama, dari Banmus DPRD Kalimantan Selatan yang melakukan studi komparasi ke DPRD Jawa Barat dalam rangaka sharing soal tugas dan fungsi Banmus DPRD. 


Tugas dan fungsi Badan Musyawarah salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, kemudian dirinci dengan keputusan pimpinan DPRD dan tata tertib DPRD. 


”Salah satu tugas Banmus meliputi penjadwalan kegiatan-kegiatan DPRD, melaksanakan kegiatan DPRD dan sebagainya, anggota Banmus mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD ,” kata Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (14/6/2024).


Sementara Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan lanjut Iis Rostiasih, melakukan studi komparasi terkait peran Bapemperda dalam evaluasi Perda, termasuk tugas dan fungsinya. Dalam pertemuan ditanyakan pula soal naskah akademik. 


“Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan menanyakan soal bagaimana usulan Raperda baik dari pemerintah atau usulan DPRD sebelum masuk pengusulan masuk propemperda. Apakah harus dengan naskah akademik atau tidak,” tambah Iis Rostiasih. 


Untuk naskah akademik, di DPRD Jawa Barat berlaku harus menyertakan naskah akademik, baik, itu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah atau eksekutif atau inisiatif DPRD Jawa Barat.(Adv)

×
Berita Terbaru Update