Caption: Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol,(kiri) saat kunker ke Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian, Rabu, (10 Juli 2024) |
DKI JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di daerah Provinsi Jawa Barat.
Berkaitan dengan hal tersebut Pimpinan & Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan) Jl. AUP No. 3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan . Rabu, (10 Juli 2024)
Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jabar Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol, mengungkapkan kunker tersebut dalam rangka Konsultasi Pembahasan Raperda tentang Penyelanggaran Pertanian Organik di daerah Provinsi Jawa Barat,jelas Bunda Sum sapaan akrab Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Lebih lanjut dikatakan Bunda Sum,Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (kementan) diterima pejabat kementerian pertanian yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian.
Caption : Pimpinan & Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat foto bersama dengan pejabat pejabat kementerian pertanian seusai konsultasi |
Ditambahkannya Bunda Sum yang juga Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi keuangan ini,Pansus lima sedang membahas penyempurnaan raperda pertanian organik kita ingin mendapatkan masukan permasalahan yang harus menjadi ada solusinya di pasal-pasal perda pertanian organik ini dari Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian .
Selain itu persoalan-persoalan regulasi sumber daya kemudian sarana-prasarana dan tentu saja misalnya selain pemasaran ya yang harus mendapatkan penekanan kita juga melihat bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu memperalih ke pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah.
Salah satunya ini regulasi ini jadi regulasi perda pertanian organik ini adalah bagian dari perlindungan kepastian hukum payung hukum bagi para petani organik yang sebenarnya perlu menjadi bahan agar mereka merasa bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat meningkatkan produktivitas kemudian mensejahterakan para petani.
Masukan, informasi dan rekomendasi yang diberikan tersebut untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat berarti untuk pengayakan pasal perpasal dalam Perda Penyelanggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.(Rie/AdPar)