Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Banggar H. M. Achdar Sudrajat : Ranperda P2APBD disahkan menjadi Perda

Jumat, 12 Juli 2024 | 19:03 WIB Last Updated 2024-07-15T12:31:53Z

Caption : Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos 


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan atau mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat paripurna setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar),Lalu persetujuan terhadap Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023, dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, diakhiri pendapat akhir gubernur.  Jumat (12/7/2024). 


Anggota Banggar DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos yang akrab disapa AHD,mengungkapkan Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah disahkan menjadi Perda hari ini. Sebelum disahkan, pada 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar perihal Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023. 


Kemudian berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat disepakati pembahasan Ranperda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 dilaksanakan oleh komisi-komisi, fraksi-fraksi kemudian Badan Anggaran,papar poloitiai senior Partai Demokrat ini yang juga Ketua Badan Pembentukan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat ini. 


Lebih lanjut dikatakan legislator Partai berlambang bintang mercy ini, Ranperda yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. 


Kami apresiasi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),untuk ke-13 kalinya. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar telah dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan, kata AHD  wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX  Kabupaten Bekasi ini.


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos foto bersama Sekda Jabar Herman Suryatman di ruang paripurna DPRD Jabar.


Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin telah menyampaikan nota pengantar terkait raperda itu. Ia menjabarkan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2023 itu terealisasi sebesar Rp 34,77 triliun. Jumlah itu belum mencapai target. “Realisasinya 97,62 persen dari target Rp 35,62 triliun,” jelasnya.


Rinciannya, pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 24,37 triliun atau terealisasi 98,29 persen. Pendapatan transfer sebesar Rp 10,28 triliun atau 95,96 persen dari target. Dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 115 miliar atau 107,92 persen.


Kemudian untuk belanja daerah terealisasi sebesar Rp 35,51 triliun atau 95,56 persen. Rinciannya terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 19,09 triliun atau 97,83 persen.


Lalu belanja modal sebesar Rp 2,52 triliun atau 94,83 persen dari target. Berikutnya belanja tidak terduga sebesar Rp 23,60 miliar atau 5 persen dari Rp 425,19 miliar. Dan belanja transfer sebesar Rp 13,87 triliun atau 95,29 persen. APBD Jabar tahun 2023 juga mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 800,4 miliar.


Bey Machmudin juga menjabarkan terkait aset yang dimiliki Pemprov Jabar. Hingga 31 Desember 2023 tercatat aset Pemprov Jabar sebesar Rp 45,77 triliun. Itu terdiri dari aset lancar sebesar Rp 1,64 triliun. Investasi jangka panjang Rp 12,74 triliun. Kemudian aset tetap sebesar Rp 28,69 triliun. Dana cadangan sebesar Rp 436,35 miliar dan aset lainnya sebesar Rp 2,25 triliun.


Dalam pendapat akhir gubernur. Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Barat atas pembahasan Ranperda P2APBD Jabar TA 2023. 


“Saya sangat mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang terhormat serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban ini. Sehingga Perda tentang P2APBD Jabar Tahun 2023 bisa disetujui bersama–sama,” kata Bey Triadi Machmudin.(Rie/AdPar) 

×
Berita Terbaru Update