KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pada Rapat Paripurna ke IX yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis 4 Juli 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyampaikan ada dua Raperda yang disetujui.
“Ada dua Raperda yang disetujui pertama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023,” jelas Tedy.
Laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 2 yang bertanggung jawab atas pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 disampaikan dalam rapat ini secara simbolis.
Termasuk juga laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 diserahkan secara simbolis.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan terhadap kedua Raperda oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan sebagai langkah final dalam proses pengesahan.
Dengan persetujuan ini, Kota Bandung kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk melaksanakan rencana pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Keputusan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kota Bandung," pungkas Tedy. (red/ziz)