Notification

×

Iklan

Iklan

H. M. Achdar Sudrajat : Pansus V Kunker ke BPSK Kabupaten Purwakarta

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:58 WIB Last Updated 2024-07-06T14:18:11Z

Caption :Wakil Ketua  Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos (kiri) bersama Enjang Tedi saat kunker ke Kantor BPSK Kabupaten Purwakarta


KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- Pimpinan dan Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor BPSK ( Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) Kabupaten Purwakarta di Jl. Basuki Rahmat No.72, RT.2/RW.4, Sindangkasih, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.


Wakil Ketua  Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos yang akrab disapa AHD,mengungkapkan pihaknya dalam menyusun Raperda tersebut kemarin  Senin (1/7/2024). melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Penyelanggaran Perlindungan Konsumen, Yang Bertempat di Kantor BPSK Kab Purwakarta.


Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Demokrat ini,melalui kunker ke lapangan ini,pihak pansus V menyerap aspirasi dan informasi dari stakeholder terkait materi Raperda yang sedang digodok, ungkap  wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX  Kabupaten Bekasi ini seusai Rapat Paripura DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024.




Ketua Majelis BPSK beserta tim, memberikan banyak saran bermuatan lokal untuk memperkaya raperda ini salah satunya adalah :

1.Masih belum ada kewenangan yang menggambarkan level atau tingkat strata atas kewenangannya 2. Belum adanya peraturan yang mengatur tentang kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, hal ini dinilai penting karena kesepakatan ini akan memperlemah kondisi konsumen karena tidak adanya perlindungan hukum untuk mencapai kepuasan atau kepastian hukum.


3. Pembahasan tentang ganti rugi tidak diatur di dalam raperda tersebut 4. BPSK memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada para penyidik, realita di lapangan para penyidik ini sangat jarang sekali hadir untuk menyelesaikan satu permasalahan karena kasusnya disebutkan bahwa masih ranah perdata, jadi polisi tidak bisa ikut campur.  


Ditambahkan politisi partai berlambang bintang mercy ini, masukan, informasi dan rekomendasi yang diberikan tersebut untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat berarti untuk pengayakan pasal perpasal dalam Perda Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Barat.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update