KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat bertempat di Jl. Cemara Raya Perum. Jakapermai Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi.Sabtu, 6 Juli 2024.
Legislator partai berlambang banteng moncong putih ,menyebut perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak,tutur Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini .
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial,”kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Caption : Warga masyarakat antusias mengikuti kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah No 3 tahun 2021,tampak seorang penanya ke narasumber wakil rakyat dapil VIII Kota Bekasi dan Depok |
Lebih lanjut dikatakannya oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting dan menjadi tugas kita bersama,ungkap bunda Sum sapaan akrab Hj. Sumiyati.
Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Perda PPA ini dibuat karena fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,pungkas Bunda Sum yang juga Anggota Bamus DPRD Provinsi Jawa Barat ini .(Red/AdPar).