Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bapemperda H.M,Achdar Sudrajat Apresiasi SE Kemendagri soal ASN Ikut Pilkada Mundur dari Jabatannya

Senin, 08 Juli 2024 | 20:17 WIB Last Updated 2024-07-15T14:28:47Z

Caption : Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H.M,Achdar Sudrajat,S.Sos


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Tahapan pelaksanaan pun saat ini sedang berlangsung.


Pada Pilkada mendatang Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju mencalonkan di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran dimulai.


Menyikapi hal itu Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H.M,Achdar Sudrajat,S.Sos memberikan apresiasi dan dukungan dengan terbitnya Surat Edaran dari Kemendagri tersebut.


Lebih lanjut dikatakan AHD sapaan Achdar Sudrajat legislator dari Partai Demokrat ini mengungkapkan ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,tegas politisi senior partai berlambang bintangn mercy ini.


Ditambahkan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini,ASN bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 


Menurut AHD karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan, tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX  Kabupaten Bekasi ini. 


Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 


Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.(Rie/AdPar) 

×
Berita Terbaru Update