Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Hj. Tina Wiryawati Laksanakan Penyebarluasan Perda Ekonomi Kreatif

Sabtu, 06 Juli 2024 | 19:20 WIB Last Updated 2024-07-10T12:29:59Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H saat melaksanakan sosialisasi perda  di Wantariksa Cidadali Dusun Mulya Asih Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Sabtu, (06/07/2024).


KABUPATEN KUNINGAN.LENTERAJABAR.COM
,- Era digital kini ini,transaksi bisnis mengunakan e-commerce merupakan hal yang biasa dilakukan pelaku usaha, baik itu di perkotaan bahkan sampai ke pelosok desa.Ekonomi kreatif atau yang biasa disingkat sebagai ekraf mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Berbagai bisnis dijalankan dengan mengutamakan konsep kreatif sehingga tidak saja memudahkan masyarakat, tapi juga mengintensifkan kreativitas.


Seiring perkembangan teknologi saat ini ekonomi kreatif merupakan dalam melakukan bisnis. Di mana kreativitas menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.Saat ini Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu bagian yang besar dalam pengembangan masyarakat.


Terkait hal tesebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Tina Wiryawati, S.H Daerah Pemilihan (Dapil) XIll Kab. Kuningan, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran dan Kota Banjar, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang  Pengembangan Ekonomi Kreatif.


Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra Persatuan ini mengelar sosialisasi perda dilaksanakan di Wantariksa Cidadali Dusun Mulya Asih Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Sabtu, (06/07/2024).


Perda ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oieh Pemerintah Daerah, Dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif. juga untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi.


Ditambahkannya perda Ekonomi kreatif ini bagian dari ikhtiar DPRD Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Potensi itu diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian lokal dan tentu saja membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas luasnya di daerah Jawa Barat,tuturnya .


Industri ekonomi kreatif tentunya meliputi banyak sektor pekerjaan di dalamnya. Jenis-jenis ekonomi kreatif dibagi menjadi 14 sektor industri, berikut adalah jenisnya.periklana, kerajinan, pasar seni, arsitektu, desain, mode, perfilman, video, dan fotografi, game interaktif, industri musik,seni drama,penerbitan dan pencetakan, layanan komputer dan perangkat lunak atau aplikasi, penyiaran radio dan televisi dan penelitian dan pengembangan (litbang),


Politisi senior Partai Gerindra ini menjelaskan Kegiatan Penyebarluasan Perda merupakan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang diwakilinya bahwa para wakil rakyat itu telah melakukan kerja dengan membuat payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat,tutur srikandi Partai berlambang  kepala burung garuda ini .


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, yang membidangi pemerintahan ini, pelaksanaan  sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban  anggota DPRD untuk memperkenalkan produk-produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas. (Adv) 


×
Berita Terbaru Update