KET FOTO: Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas finalisasi Raperda RPPLH, di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2023. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, -- Pansus 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan tim naskah akademik, membahas finalisasi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2023.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi, S.P. Yudi menjelaskan, rapat kerja ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembentukan Raperda RPPLH yang akan memuat terkait perencanaan lingkungan hidup di Kota Bandung untuk 30 tahun mendatang.
Di dalam Raperda ini, turut dicantumkan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bandung, sehingga diharapkan Kota Bandung dapat menjadi kota yang lebih layak huni.
"Meskipun tadi turut disampaikan bahwa daya tampung dan daya dukung Kota Bandung ini sudah melebihi kapasitasnya. Tapi mudah-mudahan dengan hadirnya Raperda RPPLH, Kota Bandung tetap menjadi kota layak huni bagi masyarakatnya mulai saat ini hingga di masa yang akan datang," ujarnya.
Yudi menuturkan, di dalam Raperda RPPLH ini, turut mengatur fungsi koordinasi antar lembaga juga masyarakat yang harus saling bersinergi.
Ia berharap, meskipun secara fungsi koordinasi Pemerintah Kota Bandung melekat pada kewenangan wali kota Bandung serta sekda Kota Bandung, namun seluruh organisasi perangkat daerah yang ada di Kota Bandung harus dapat saling berkoordinasi untuk bisa mengimplementasikan terkait Raperda RPPLH ini.
"Meskipun domain tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini ada di Dinas Lingkungan Hidup, tapi semua organisasi perangkat daerah lainnya harus mengacu pada dokumen Raperda RPPLH ini, dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah selesai dilakukan pembahasan rangkaian selanjutnya yakni Raperda RPPLH akan dilakukan finalisasi di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, hasil dari catatan-catatan selama proses finalisasi akan dilakukan penyempurnaan kembali, sebelum dilakukan penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
"Mudah-mudahan setelah rangkaian tahapan dilakukan Raperda RPPLH terdekat, sekitar akhir Juli nanti bisa segera di-Paripurnakan," katanya.*