Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol saat Penyebarluasaan Peraturan Daerah |
KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hak-Hak Anak, Hak setiap anak harus dijunjung tinggi.
Namun, di tengah upaya untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Dalam hal ini, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok Hj. Sumiyati,S.Pd.I.,M.Ipol Melaksanakan kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat bertempat di Perum. Jakapermai Kel. Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi,Sabtu, 10 Agustus 2024.
Caption : Warga Antusias mengikuti kegiatan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat |
Menurut legislator partai berlambang banteng moncong putih ini ,dalam Perda ini menjelaskan bahwa ada empat pilar utama hak anak yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Jawa Barat provinsi layak anak sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Minimal empat dasar amanat dari peraturan daerah ini diberikan kepada anak-anak agar mereka (anak-anak) mendapatkan haknya. Empat hak dasar anak ini ada, hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat,” jelas Bunda Sum sapaan akrab Hj.Sumiyati,Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.
"Pastinya yang saya sangat harapkan dengan kita menyosialisasikan perda ini agar ada kerjasama antara masyarakat dan stake holder dan saya juga mengajak semua korban anak - anak bisa menjadi pelopor dan pelapor artinya ketika mereka melihat yang tidak baik mereka mau menjadi pelopor kebaikan dan sebaliknya bila ada hal yang tidak baik menimpa mereka maka mereka berani untuk cerita dan melaporkan ketidak sukaan mereka," pungkas Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini .(Rie/AdPar)