Notification

×

Iklan

Iklan

Aleg Toto Purwanto Sandi Sebarluaskan Perda Tentang HaKI ke Mahasiswa

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:45 WIB Last Updated 2024-08-23T10:02:59Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol.foto bersama mahasiswa seusai sosialisasi Perda no. 10 Tahun 2018 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Provinsi Jawa Barat


KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- Dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat. 


Seperti kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  H.Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol melaksanakan penyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat no. 10 Tahun 2018 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di kalangan mahasiswa Kabupaten Purwakarta kemarin.


Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi.Sebagaimana  diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda. 


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan apa saja yang telah mereka perbuat dalam hal produk peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.


Kang TPS sapaan akrab Toto Purwanto Sandi,legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini mengatakan, Perda tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangatlah penting bagi masyarakat. Pasalnya, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan atas buah karya yang harus dihargai dan diapresiasi bagi pencipta atau penemunya.


Pemerintah memiliki aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi karya para intelektual agar bernilai tinggi dan tidak dibajak oleh orang lain.


Lebih lanjut dikatakan Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini,perda ini dibentuk dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan budaya ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat,tutur Kang TPS Anggota komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat ini.


Keberadaan perda tentang HAKI sebagai bentuk payung hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tujuannya bagus, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman dalam menghargai karya orang lain,tutur Bendahara Fraksi  Partai Demokrat DPRD Propinsi Jawa Barat ini. (Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update